Game Online Dominasi Trafik Internet Telkomsel di Banten saat Momen RAFI 2026
Minggu, 12 April 2026 | 16:48
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara akibat tabrakan dengan truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir meningkat.
Terakhir, kecelakaan terjadi di wilayah Pondok Aren, Senin (14/10/2019). Insiden itu pun menewaskan seorang pengendara motor yang belakangan diketahui mahasiswa UIN Jakarta bernama Niswatul Umma.
Pemkot Tangsel pun mewacanakan akan segera mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
"Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk melakukan kajian (terkait perluasan Perwal). Bukan di Graha saja, di daerah lain juga," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).
BACA JUGA:
Saat ini, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Namun, wilayah lainnya belum masuk di Perwal tersebut.

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kalau di Graha diluar koridor itu," terangnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dari sederet kejadian yang melibatkan truk, ia menilai perlu ada perhatian khusus. Selama ini, pihaknya telah menegakkan Perwal tersebut. Namun, kata Lalu, untuk jalan yang tak diatur dalam Perwal tersebut, perlu ada tindakan, seperti, dipasang rambu peringatan.
"Sesuai kelas jalan yang ada. Misalkan, untuk ruas jalan tipe 3C itu enggak boleh dilintasi truk," tutur Lalu.
Menurutnya, rambu peringatan menjadi kewenangan Dishub. Dengan dasar tersebut, akan menjadi legalitas pihaknya dalam melakukan tindakan peringatan hingga tilang jika terjadi pelanggaran.
"Keberedaan truk ini sebagian besar sudah tertib, tetapi ada saja yang mencoba mencuri-curi apabila tidak ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.(MRI/RGI)
Telkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
Bisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews