Connect With Us

Truk Banyak Renggut Nyawa, Pemkot Tangsel Kaji Ulang Perwal

Rachman Deniansyah | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:48

Terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor perempuan di Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan., Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara akibat tabrakan dengan truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir meningkat.

Terakhir, kecelakaan terjadi di wilayah Pondok Aren, Senin (14/10/2019). Insiden itu pun menewaskan seorang  pengendara motor yang belakangan diketahui mahasiswa UIN Jakarta bernama Niswatul Umma. 

Pemkot Tangsel pun mewacanakan akan segera mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.

"Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk melakukan kajian (terkait perluasan Perwal). Bukan di Graha saja, di daerah lain juga," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA:

Saat ini, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Namun, wilayah lainnya belum masuk di Perwal tersebut. 

 

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kalau di Graha diluar koridor itu," terangnya.

 

Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dari sederet kejadian yang melibatkan truk, ia menilai perlu ada perhatian khusus. Selama ini, pihaknya telah menegakkan Perwal tersebut.    Namun, kata Lalu, untuk jalan yang tak diatur dalam Perwal tersebut, perlu ada tindakan, seperti, dipasang rambu peringatan.

 

 

"Sesuai kelas jalan yang ada. Misalkan, untuk ruas jalan tipe 3C itu enggak boleh dilintasi truk," tutur Lalu. 

 

Menurutnya, rambu peringatan menjadi kewenangan Dishub. Dengan dasar tersebut,  akan menjadi legalitas pihaknya dalam melakukan tindakan peringatan hingga tilang jika terjadi pelanggaran. 

"Keberedaan truk ini sebagian besar sudah tertib, tetapi ada saja yang mencoba mencuri-curi apabila tidak ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Markas Persita di Indomilk Arena Porak-poranda Disapu Puting Beliung

Markas Persita di Indomilk Arena Porak-poranda Disapu Puting Beliung

Senin, 30 Maret 2026 | 23:17

Cuaca ekstrem melanda wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin 30 Maret 2026, sore. Hujan deras yang disertai angin puting beliung itu mengakibatkan kerusakan parah di Stadion Indomilk Arena, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

BANTEN
Wabup Lebak Geram Disebut Mantan Napi oleh Bupati, Halalbihalal Berujung Adu Mulut

Wabup Lebak Geram Disebut Mantan Napi oleh Bupati, Halalbihalal Berujung Adu Mulut

Senin, 30 Maret 2026 | 20:45

Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill