Connect With Us

Truk Banyak Renggut Nyawa, Pemkot Tangsel Kaji Ulang Perwal

Rachman Deniansyah | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:48

Terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor perempuan di Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan., Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara akibat tabrakan dengan truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir meningkat.

Terakhir, kecelakaan terjadi di wilayah Pondok Aren, Senin (14/10/2019). Insiden itu pun menewaskan seorang  pengendara motor yang belakangan diketahui mahasiswa UIN Jakarta bernama Niswatul Umma. 

Pemkot Tangsel pun mewacanakan akan segera mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.

"Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk melakukan kajian (terkait perluasan Perwal). Bukan di Graha saja, di daerah lain juga," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA:

Saat ini, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Namun, wilayah lainnya belum masuk di Perwal tersebut. 

 

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kalau di Graha diluar koridor itu," terangnya.

 

Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dari sederet kejadian yang melibatkan truk, ia menilai perlu ada perhatian khusus. Selama ini, pihaknya telah menegakkan Perwal tersebut.    Namun, kata Lalu, untuk jalan yang tak diatur dalam Perwal tersebut, perlu ada tindakan, seperti, dipasang rambu peringatan.

 

 

"Sesuai kelas jalan yang ada. Misalkan, untuk ruas jalan tipe 3C itu enggak boleh dilintasi truk," tutur Lalu. 

 

Menurutnya, rambu peringatan menjadi kewenangan Dishub. Dengan dasar tersebut,  akan menjadi legalitas pihaknya dalam melakukan tindakan peringatan hingga tilang jika terjadi pelanggaran. 

"Keberedaan truk ini sebagian besar sudah tertib, tetapi ada saja yang mencoba mencuri-curi apabila tidak ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.(MRI/RGI)

TOKOH
Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Ian Chavidz ASN Kota Tangerang Terpilih Ketua Alumni IPDN Angkatan 22

Sabtu, 9 Mei 2026 | 21:21

ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.

WISATA
Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Petals Urban Market Tempat Joging Lengkap dengan Kuliner di Tangerang 

Minggu, 10 Mei 2026 | 15:15

Warga Tangerang kini punya pilihan baru untuk menghabiskan akhir pekan. Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals menjadi salah satu destinasi favorit warga untuk jogging pagi sekaligus menikmati beragam hiburan dan kuliner keluarga.

PROPERTI
Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Serpong Jaya Luncurkan 3 Cluster Baru, Tawarkan Hunian Modern Mulai Rp700 Jutaan

Jumat, 8 Mei 2026 | 14:54

Kebutuhan hunian nyaman dan terintegrasi di kawasan penyangga Jakarta terus meningkat seiring perkembangan kehidupan urban.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill