Connect With Us

Truk Banyak Renggut Nyawa, Pemkot Tangsel Kaji Ulang Perwal

Rachman Deniansyah | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:48

Terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor perempuan di Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan., Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara akibat tabrakan dengan truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir meningkat.

Terakhir, kecelakaan terjadi di wilayah Pondok Aren, Senin (14/10/2019). Insiden itu pun menewaskan seorang  pengendara motor yang belakangan diketahui mahasiswa UIN Jakarta bernama Niswatul Umma. 

Pemkot Tangsel pun mewacanakan akan segera mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.

"Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk melakukan kajian (terkait perluasan Perwal). Bukan di Graha saja, di daerah lain juga," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA:

Saat ini, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Namun, wilayah lainnya belum masuk di Perwal tersebut. 

 

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kalau di Graha diluar koridor itu," terangnya.

 

Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dari sederet kejadian yang melibatkan truk, ia menilai perlu ada perhatian khusus. Selama ini, pihaknya telah menegakkan Perwal tersebut.    Namun, kata Lalu, untuk jalan yang tak diatur dalam Perwal tersebut, perlu ada tindakan, seperti, dipasang rambu peringatan.

 

 

"Sesuai kelas jalan yang ada. Misalkan, untuk ruas jalan tipe 3C itu enggak boleh dilintasi truk," tutur Lalu. 

 

Menurutnya, rambu peringatan menjadi kewenangan Dishub. Dengan dasar tersebut,  akan menjadi legalitas pihaknya dalam melakukan tindakan peringatan hingga tilang jika terjadi pelanggaran. 

"Keberedaan truk ini sebagian besar sudah tertib, tetapi ada saja yang mencoba mencuri-curi apabila tidak ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill