Connect With Us

Truk Banyak Renggut Nyawa, Pemkot Tangsel Kaji Ulang Perwal

Rachman Deniansyah | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:48

Terjadi peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pemotor perempuan di Jalan Graha Raya Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan., Senin (14/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan yang merenggut nyawa pengendara akibat tabrakan dengan truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhir-akhir meningkat.

Terakhir, kecelakaan terjadi di wilayah Pondok Aren, Senin (14/10/2019). Insiden itu pun menewaskan seorang  pengendara motor yang belakangan diketahui mahasiswa UIN Jakarta bernama Niswatul Umma. 

Pemkot Tangsel pun mewacanakan akan segera mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.

"Nanti kami lihat, kalau diperlukan perluasan pelarangan itu akan kami lakukan. Kami sudah minta Dishub (Dinas Perhubungan) untuk melakukan kajian (terkait perluasan Perwal). Bukan di Graha saja, di daerah lain juga," ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie saat dihubungi TangerangNews melalui sambungan telepon, Selasa (15/10/2019).

BACA JUGA:

Saat ini, Perwal Nomor 3 Tahun 2012 hanya diberlakukan di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong yang menjadi batas Kota Tangsel dan Kabupaten Bogor. Namun, wilayah lainnya belum masuk di Perwal tersebut. 

 

"Itu kan dari 2012, Perwal mengatur koridor Serpong, memang dibatasi, beroperasi pukul 21.00 WIB sampai 05.00 WIB. Kalau di Graha diluar koridor itu," terangnya.

 

Sementara, Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, dari sederet kejadian yang melibatkan truk, ia menilai perlu ada perhatian khusus. Selama ini, pihaknya telah menegakkan Perwal tersebut.    Namun, kata Lalu, untuk jalan yang tak diatur dalam Perwal tersebut, perlu ada tindakan, seperti, dipasang rambu peringatan.

 

 

"Sesuai kelas jalan yang ada. Misalkan, untuk ruas jalan tipe 3C itu enggak boleh dilintasi truk," tutur Lalu. 

 

Menurutnya, rambu peringatan menjadi kewenangan Dishub. Dengan dasar tersebut,  akan menjadi legalitas pihaknya dalam melakukan tindakan peringatan hingga tilang jika terjadi pelanggaran. 

"Keberedaan truk ini sebagian besar sudah tertib, tetapi ada saja yang mencoba mencuri-curi apabila tidak ada pengawasan dari aparat," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 29 Desember 2025, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang Senin 29 Desember 2025, Didominasi Berawan hingga Hujan Ringan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:45

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di wilayah Tangerang dan sekitarnya pada Senin 29 Desember 2025 didominasi cuaca berawan tebal dengan potensi hujan ringan, terutama pada siang hingga sore hari.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill