TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel, mulai garap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut tengah dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Empat Raperda tersebut ialah, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseoraan Terbatas (PT) Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perseoraan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Raperda tentang Pengelolaan Tumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, mengatakan, empat Raperda tersebut merupakan pembahasan yang akan diselesaikan sampai November nanti.
“Kita sudah masuk pembahasan empat Raperda, dan sekarang sudah dibentuk Pansus. Dan Pansus juga sedang berjalan melakukan pembahasan,” ujarnya.
Wawan mengatakan, Bapemperda berharap para Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, dapat berkoordinasi dengan baik selama pembahasan dengan Pansus.
“Seluruh Raperda ini kan usulan dari pemerintah, kami berharap OPD pengusul terus berkoordinasi dengan Pansus selama pembahasan. Agar Raperda ini bisa terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Baca Juga :
Lanjut Wawan, Bampeperda saat ini tidak hanya tengah disibukkan pembahasan empat Raperda saja. Tetapi juga menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk 2020.
“Propemperda 2020 pun sedang kita bahas juga. Kita susun berapa saja nantinya di 2020 Raperda yang akan kita bahas,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid mengatakan, pada Desember nanti pun nanti akan ada beberapa Raperda lagi yang akan dibahas.
Sehingga jelang akhir tahun anggaran ini, ia mengatakan diperkirakan akan ada sembilan Raperda yang akan dibahas.
“Sekarang empat Raperda yang kita bahas. Nanti Desember akan ada beberapa lagi. Semoga semuanya bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGKepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews