Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan
Senin, 30 Juni 2025 | 15:57
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
TANGERANGNEWS.com-Sesosok mayat bayi terbungkus plastik hitam ditemukan di atas lahan kosong milik Kampus Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (27/10/2019).
Jasad bayi yang diperkirakan dalam kondisi prematur atau masih berusia 5 bulan kandungan itu diduga hasil hubungan gelap orang tuanya.
BACA JUGA:
"Saat ditemukan bayi tersebut lengkap dengan ari-ari dan dalam kondisi mulai mengeluarkan aroma yang tak sedap," jelas Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Minggu (27/10/2019).
Afroni menuturkan, informasi awal ia dapatkan dari seorang warga, Anwar Sadat. Saksi ketika itu lewat di lokasi yang dipergunakan sebagian untuk pembuangan sampah.
"Sewaktu mencari burung di sekitar lokasi, (Anwar) melihat ada kucing-kucing yang mengendus kantong plastik warna hitam," tutur Afroni.
Saat diperiksa, kata Afroni, ternyata isinya sesosok mayat bayi. Saksi kemudian melaporkannya ke petugas keamanan Kampus PKN STAN yang selanjutnya diteruskan ke polisi.
"Isinya janin merah yang sudah mulai membusuk. Kita masih selidiki kasus ini," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.
Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangerang Selatan Alex Prabu menanggapi serius hasil audit BPK Provinsi Banten atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Anggaran 2024 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan