MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, FA, 17, remaja yang diamankan pihaknya karena mencuri kotak amal adalah spesialis pencuri di tempat ibadah.
Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku yang telah beraksi sebanyak 16 kali.
Terakhir pelaku beraksi di musala Nurul Shobah jalan H. Biru, Pondok Aren, Tangsel sekitar dua bulan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.
"Di musala Nurul Sobah, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri kotak amal," kata Afroni, Kamis (14/11/2019).
BACA JUGA:
Bahkan, saat ditangkap pun, pelaku tengah menghitung uang hasil kejahatannya. Sehingga, petugas mengamankan satu kotak amal beserta uang sebesar Rp277 ribu sebagai barang bukti.
Wilayah operasi pelaku dibeberkan Afroni di Kota Tangsel dan Kota Tangsel.
Di Tangsel, berdasarkan pengakuan pelaku, ia biasanya beraksi di sekitar Pondok Aren. Tempat ibadah yang pernah dicuri kotak amalnya yaitu masjid Al-Barokah (Pondok Kacang), masjid Al-Hikmah (Pondok Kacang), masjid Nurul Iman (Pondok Kacang), masjid Al Hidayah (Pondok Aren), musala Nurul Shobah, (Pondok Aren), dan masjid Al Ikhlas (Pondok Aren).
Sementara di Kota Tangerang, pelaku yang mencuri uang amal itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari pernah beraksi di masjid Agung (Ciledug), masjid Khoirul Pirqo (Tanah Seratus), masjid Al Ahyar (Ciledug), masjid Nurul Iman (Ciledug), masjid An-Nuur (Karang Tengah), masjid Al Istiqomah (Karang Tengah), dan masjid Al Ikhsan (Karang Tengah).(MRI/RGI)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews