Connect With Us

Remaja Curi 16 Kotak Amal Spesialis Beraksi di Tempat Ibadah

Rachman Deniansyah | Kamis, 14 November 2019 | 21:29

Tersangka yang berinisial FA,17, yang merupakan pelaku sepesialis pencurian kotak amal yang berada di tempat ibadah. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan, FA, 17, remaja yang diamankan pihaknya karena mencuri kotak amal adalah spesialis pencuri di tempat ibadah.

Hal itu terungkap dari pengakuan pelaku yang telah beraksi sebanyak 16 kali.

Terakhir pelaku beraksi di musala Nurul Shobah jalan H. Biru, Pondok Aren, Tangsel sekitar dua bulan. Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

"Di musala Nurul Sobah, pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri kotak amal," kata Afroni, Kamis (14/11/2019).

BACA JUGA:

Bahkan, saat ditangkap pun, pelaku tengah menghitung uang hasil kejahatannya. Sehingga, petugas mengamankan satu kotak amal beserta uang sebesar Rp277 ribu sebagai barang bukti.

Wilayah operasi pelaku dibeberkan Afroni di Kota Tangsel dan Kota Tangsel.

Di Tangsel, berdasarkan pengakuan pelaku, ia biasanya beraksi di sekitar Pondok Aren. Tempat ibadah yang pernah dicuri kotak amalnya yaitu masjid Al-Barokah (Pondok Kacang), masjid Al-Hikmah (Pondok Kacang), masjid Nurul Iman (Pondok Kacang), masjid Al Hidayah (Pondok Aren), musala Nurul Shobah, (Pondok Aren), dan masjid Al Ikhlas (Pondok Aren). 

Sementara di Kota Tangerang, pelaku yang mencuri uang amal itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari pernah beraksi di masjid Agung (Ciledug), masjid Khoirul Pirqo (Tanah Seratus), masjid Al Ahyar (Ciledug), masjid Nurul Iman (Ciledug), masjid An-Nuur (Karang Tengah), masjid Al Istiqomah (Karang Tengah), dan masjid Al Ikhsan (Karang Tengah).(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill