TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren berhasil menangkap preman yang mengeroyok Fajri Dika, 24, hingga babak belur di Jalan Ceger Raya, Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/11/2019) lalu.
Preman berinisial IH itu ditangkap di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019) subuh.
"Sudah kita bekuk pelakunya dan cocokin dengan korbannya masih ingat," ucap Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Afroni menjelaskan, pelaku yang tubuhnya penuh dengan tato itu telah menyadari kalau dirinya sedang diburu polisi, sehingga dia pun melarikan diri ke sejumlah lokasi. Namun akhirnya, IH ditangkap saat duduk di pinggir jalan.
BACA JUGA:
"Karena pelaku sudah tahu, jadi lari-larian menghindari petugas posisi dari Jurang Mangu Barat terus bergeser dan saat sedang berhenti di Petukangan Utara, kita tangkap," kata Afroni.
Afroni menyebut, sebenarnya ciri-ciri pelaku yang kerap terlibat aksi kriminal itu telah diketahui sejak awal. Namun, penangkapan baru dilakukan karena pihaknya harus memastikan dulu.
"Takut salah tangkap, makanya kita konfirmasi dulu. Kejadiannya kan malam hari," ujarnya.
Diketahui, IH ditangkap polisi karena bersama empat rekannya mengeroyok pengendara mobil, Fajri Dika.
Pengeroyokan itu terjadi setelah korban mengklakson angkutan umum yang berhenti lama tepat di depan kendaraannya.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka lebam dan sobek pada beberapa bagian tubuhnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan harga komoditas pangan pokok usai Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah terpantau stabil.
Aksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews