Connect With Us

Sabu 1,8 Kilogram Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 18:17

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan dari dua pengedar di Pondok Aren.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 November. Meraka adalah Triwibowo alias Bowo, 36, dan Sahrul alias Arul, 40.

BACA JUGA:

Dari tangan Bowo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,02 gram, sementara dari tersangka Arul seberat 1,831 kilogram sabu. 

"Tersangka pertama, yakni Bowo yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan ditangkap di dalam rumah wilayah Pondok Aren. Sedangkan, tersangka Arul, juga diamankan di wilayah Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy menuturkan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap tersangka Bowo. Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta. 

"Ketika digeledah di wilayah Pondok Aren,  ditemukan sabu lebih banyak yang ditotal sebesar 1,8 kilogram, timbangan,  beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp60 Juta," tuturnya. 

Menurutnya, uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Ferdy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu. 

"Untuk mengetahui jaringan atasnya, dari mana Arul memperoleh narkotika ini," tambahnya. 

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani hukuman penjara paling lama 20 penjara.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(MRI/RGI)

TANGSEL
Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Pernah Kehilangan Motor di Tangsel? Segera Cek ke Polres, Ambilnya Gratis Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 | 13:32

Bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dapat mendatangi polres setempat untuk mengecek keberadaanya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

BISNIS
Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Alfamart Gandeng Desainer Anne Avantie Hadirkan Tote Bag Belanja Cantik, Tersedia Terbatas di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 22:09

Memperingati Hari Kartini 2026, Alfamart secara resmi berkolaborasi dengan desainer legendaris Indonesia, Anne Avantie, untuk meluncurkan tote bag eksklusif bertajuk "Puspa Kinasih".

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill