Connect With Us

Sabu 1,8 Kilogram Diamankan Polisi di Pondok Aren

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 November 2019 | 18:17

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan dari dua pengedar di Pondok Aren.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 November. Meraka adalah Triwibowo alias Bowo, 36, dan Sahrul alias Arul, 40.

BACA JUGA:

Dari tangan Bowo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,02 gram, sementara dari tersangka Arul seberat 1,831 kilogram sabu. 

"Tersangka pertama, yakni Bowo yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan ditangkap di dalam rumah wilayah Pondok Aren. Sedangkan, tersangka Arul, juga diamankan di wilayah Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy menuturkan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap tersangka Bowo. Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta. 

"Ketika digeledah di wilayah Pondok Aren,  ditemukan sabu lebih banyak yang ditotal sebesar 1,8 kilogram, timbangan,  beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp60 Juta," tuturnya. 

Menurutnya, uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut. 

Ferdy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu. 

"Untuk mengetahui jaringan atasnya, dari mana Arul memperoleh narkotika ini," tambahnya. 

Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani hukuman penjara paling lama 20 penjara.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Dinkes Kabupaten Tangerang Kerahkan 230 Nakes Cek Kesehatan Calon Jamah Haji

Selasa, 21 April 2026 | 21:21

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 230 tenaga kesehatan (nakes) untuk memeriksa kesehatan dan vaksinasi 2.090 calon jamaah haji sebelum diberangkatkan menuju tanah suci, pada Minggu 26 April 2026 mendatang.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

NASIONAL
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut

Selasa, 21 April 2026 | 07:32

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.

SPORT
Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Persita Tumbang di Kediri, Persik Menang Tipis 1-0 Lewat Gol Jon Toral

Senin, 20 April 2026 | 08:05

Kekalahan kembali dialami Persita Tangerang saat bertandang ke markas Persik Kediri dalam lanjutan pekan ke-28 Super League 2025/2026, Minggu, 19 April 2026, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill