Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi
Jumat, 18 September 2026 | 20:40
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram. Barang haram tersebut didapatkan dari dua pengedar di Pondok Aren.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, selain barang bukti, pihaknya juga mengamankan dua tersangka di lokasi berbeda pada 25 November. Meraka adalah Triwibowo alias Bowo, 36, dan Sahrul alias Arul, 40.
BACA JUGA:
Dari tangan Bowo, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,02 gram, sementara dari tersangka Arul seberat 1,831 kilogram sabu.
"Tersangka pertama, yakni Bowo yang merupakan warga Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan ditangkap di dalam rumah wilayah Pondok Aren. Sedangkan, tersangka Arul, juga diamankan di wilayah Pondok Aren, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Jumat (29/11/2019).

Ferdy menuturkan, penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap tersangka Bowo. Setelah diinterogasi, kemudian pihaknya berhasil mengamankan barang haram dengan jumlah besar serta uang tunai puluhan juta.
"Ketika digeledah di wilayah Pondok Aren, ditemukan sabu lebih banyak yang ditotal sebesar 1,8 kilogram, timbangan, beberapa alat komunikasi, dan uang tunai kurang lebih Rp60 Juta," tuturnya.
Menurutnya, uang puluhan juta itu merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Ferdy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut kepada dua tersangka itu.
"Untuk mengetahui jaringan atasnya, dari mana Arul memperoleh narkotika ini," tambahnya.
Tersangka kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Atas perbuatannya itu, kini tersangka harus menjalani hukuman penjara paling lama 20 penjara.
"Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
TODAY TAGPLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.
Jagat media sosial dihebohkan dengan video aksi pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) oleh sekelompok warga di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu 20 September 2026.
Akibat kelalaian membakar sampah, sebuah bangunan gudang telur milik Rahmat di Jalan Bhayangkara 1, RT05/02, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hangus terbakar pada Senin 21 September 2026, dini hari.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews