Connect With Us

Terbungkus Plastik, Mayat Bayi Ditemukan di Kolong Flyover Ciputat

Rachman Deniansyah | Minggu, 15 Desember 2019 | 15:55

Sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kolong Flyover (jalan layang) Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (15/12/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Warga Ciputat dihebohkan dengan penemuan mayat bayi perempuan di kolong Flyover (jalan layang) Ciputat, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (15/12/2019).

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, mayat bayi malang itu ditemukan sekitar pukul 09.15 WIB, dengan kondisi terbungkus kantong plastik berwarna hitam. 

"Ya Benar, mayat bayi jenis kelamin perempuan ditemukan di tumpukan sampah," ucap Endy saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:

Endy menuturkan, mayat bayi itu, semula ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang mengambil sampah di kolong flyover.

"Kemudian melihat sebuah kantong plastik warna hitam. Saat membuka kantong tersebut, di dalamnya terdapat seorang mayat bayi berjenis kelamin perempuan, yang masih terdapat tali puser," tutur Endy. 

Dilihat dari kondisinya, diduga bayi malang itu baru saja dilahirkan oleh orang tuanya.

"Diduga baru lahir, umur sekitar tujuh bulan dalam kandungan. Di dalam plastik hitam itu juga terdapat daster, yang diduga milik ibunya," terang Endy. 

Endy menegaskan, kasus penemuan mayat bayi ini kini telah ditanganinya. Pihaknya masih melakukan identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut. 

"Mayat bayi telah dibawa ke RS Fatmawati," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill