Connect With Us

Kendaraan Disita Paksa Debt Collector di Jalan, Begini Tips Menghadapinya

Rachman Deniansyah | Kamis, 9 Januari 2020 | 16:24

Ilustrasi Perampokan (www.lensaindonesia.com / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang mengaku sebagai petugas leasing atau penagih hutang ( debt collector ) kembali terjadi. 

Terakhir, kasus tersebut menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol), Chris William Samosir, 21 yang baru saja menurunkan penumpannya di wilayah Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Selasa (7/1/2020) lalu. 

Sepeda motor yang dipakainya untuk mencari nafkah itu, diambil paksa oleh sepuluh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas leasing, dengan alasan kredit macet. 

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto Luckyto mengatakan, walau bagaimanapun, menyita motor secara paksa di tengah jalan yang dilakukan debt collector tidak dibenarkan. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada, serta harus ditanyakan terlebih dahulu keaslian surat tugasnya sebagai barang bukti. 

"Saya meminta kepada masyarakat jika menghadapi situasi dan kondisi seperti itu. Jangan mau mengalah dengan debt collector tersebut yang ingin mengambil kendaraan," kata Luckyto saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).

Namun, kata dia, jika pihak debt collector memberikan ancaman atau tindakan kekerasan, pengendara dapat berteriak meminta tolong, agar orang di sekitarnya dapat membantu. 

"Jadi berteriak meminta tolong itu bisa banget. Itu kan salah satu membela diri dari rampok, maling. Berteriak itu tidak masalah," ujarnya.

Luckyto menambahkan, selanjutnya yang terpenting, pengendara yang telah menjadi korban harus segera melapor ke kepolisian di lokasi terdekat. 

"Makanya jika dihadapkan dengan kejadian itu, masyarakat bisa menuju kantor kepolisian terdekat untuk mengamankan diri. Nanti akan kami bantu sepenuhnya terhadap debt collector yang kami nilai cukup mengancam keselamatan dari masyarakat atau warga maupun debitur," pungkasnya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

SPORT
Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Media Kanada Sebut PSSI Sudah Tunjuk John Herdman Tangani Timnas Indonesia, Gajinya Rp670 Juta per Bulan

Senin, 29 Desember 2025 | 07:11

Nama John Herdman dikabarkan semakin dekat untuk menempati kursi pelatih kepala Timnas Indonesia. Media Kanada, Waking The Red, melaporkan bahwa pelatih asal Inggris tersebut telah mencapai kesepakatan dengan PSSI

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill