Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada NR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SV.
Kasus itu pun mencuat setelah SV melaporkan suaminya yang terakhir menjabat sebagai Kasubag Teknis Pemilu dan Humas di KPU Kota Tangsel kepada pihak berwajib pada bulan November 2018.
Kepada TangerangNews, SV mengungkapkan, dirinya telah menerima perlakuan kasar dari suaminya sejak awal menikah, yakni pada Mei 2016 silam.
"KDRT baik fisik, verbal, maupun seksual," kata SV kepada TangerangNews, Sabtu (11/1/2020).
Perlakuan suaminya itu membuat SV trauma. Terlebih, NR kerap memaksa SV untuk berhubungan intim secara tak lazim.
"Makanya saya kan visum karena ada luka, itu kan enggak pernah hilang. Sisi trauma saya juga ada, belum penyakit, kalau nanti saya ada penyakit," ujarnya.
SV kemudian memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan itu di tahun yang sama saat ia melaporkan NR kepada pihak kepolisian.
Memejahijaumkan NR yang kini telah berstatus mantan suaminya, agar pria yang pernah dicintainya itu jera.
"Saya ingin dia jera gitu loh. Karena takutnya, kebanyakan kan korban KDRT enggak berani ngelapor. Kasihan perempuan lain kalau ada lagi yang tertipu sama dia," tutur SV.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tangsel, membenarkan hal tersebut.
"Perkara ini memang sejak 2019, LP-nya itu 2018. Laporan pengaduan dari korban. Dia melaporkan bahwasanya dia itu kekerasan seksual, yaitu hubungan seksual melalui anal. Menurut korban dilakukan sejak 2016 sampai 2018. Mereka ini suami istri," jelas Taufiq.
Ia menuturkan, jaksa menuntut NR dengan hukuman 3 tahun penjara. NR dituntut dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Baru kemarin tanggal 9 Januari sidang putusan. Pada intinya terdakwa diputus majelis hakim satu tahun enam bulan. Kami masih pikir-pikir," pungkasnya.(RMI/HRU)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGMenjelang Hari Raya Iduladha 2026, sejumlah harga bahan pokok di pasar tradisional Kota Tangerang mulai mengalami kenaikan.
Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews