Connect With Us

Tidak Setoran, Juru Parkir di Serpong Dikeroyok Hingga Kritis

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 14:04

Dua Tersangka berinisial W dan DS, pelaku pengeroyokan kepada seorang juru parkir berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Nasib nahas menimpa Agus, seorang juru parkir yang dikeroyok hingga kritis oleh dua preman di salah satu minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (16/1/2020) malam lalu itu, disebabkan korban tidak memberikan setoran uang setoran parkir kepada dua pelaku.

"Jadi motifnya ekonomi, mereka rebutan lapak lahan, dan retribusi uang koordinasi (uang setoran) antara korban dan kedua pelaku," jelas Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Senin (20/1/2020).

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

Jadi korban enggan memberikan uang setoran sebesar Rp30 ribu, yang biasa dibayarkan perbulannya. 

Akibatnya, kedua pelaku pun naik pitam. Mereka langsung mengeroyok korban dengan memukul menggunakan barang di sekitarnya. 

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

"Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu cukup besar dan bangku plastik yang ada di lokasi," tuturnya. 

Atas hal itu, kata Luckyto, korban pun tergeletak dengan berlumuran darah karena mengalami luka serius di bagian kepala. 

"Saat ini korban masih kritis, korban masih dirawat di RSUD Tangsel," tambahnya. 

Tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong telah berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarajat.

Dua preman berinisial W dan DS, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama. 

Atas hal itu, kedua pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Atria Hotel Gading Serpong Gelar Wedding Showcase, Hadirkan 20 Lebih Vendor Pernikahan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:15

Mewujudkan konsep pernikahan impian dapat dilakukan dalam satu tempat melalui Wedding Showcase Atria Hotel Gading Serpong.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bentuk Akademi Digital dan Pusat Inovasi Teknologi, Beri Pelatian Gratis untuk Remaja Masjid

Pemkot Tangsel Bentuk Akademi Digital dan Pusat Inovasi Teknologi, Beri Pelatian Gratis untuk Remaja Masjid

Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:21

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Gerakan Pejuang Subuh (GPS) menggagas program digitalisasi masjid secara menyeluruh dan mendirikan pusat inovasi teknologi

NASIONAL
PLN Jalankan 696 Program TJSL, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

PLN Jalankan 696 Program TJSL, Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:05

Air laut di pesisir Desa Tanjung Seloka, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menjadi bagian dari perubahan yang dirasakan masyarakat setempat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill