Connect With Us

Disebut Dajjal, Istri di Serpong Alami Luka Tikam Disekujur Tubuh

Rachman Deniansyah | Selasa, 4 Februari 2020 | 14:50

Kondisi dalam rumah yang menjadi lokasi penusukan suami terhadap istri, saat jajaran Reskrim Polsek Serpong melakukan olah TKP, Selasa (4/1/2020) (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Siska Meylani, korban KDRT oleh suaminya di Perumahan Viola Residence, Paku Jaya, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, mengalami luka tikam di sekujur tubuh.

Secara membabi buta, sang suami, Azwar Aditya Putra, menusuk Siska berkali-kali usai bertengkar pada Selasa (4/1/2020), dini hari.

Sadisnya, penusukan itu direkam oleh pelaku, sambil menyebut Siska sebagai Dajjal. Akibatnya, Siska pun tergeletak di lantai tak berdaya dengan penuh lumuran darah.

 

Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Sumiran mengatakan, luka tusukan yang dialami korban berada di sekujur tubuh. 

"Di kepala, tangan, kaki, badan, yaa pokoknya sekujur tubuh lah," ucap Sumiran usai melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa (4/1/2020).

Saat ini, kata Sumiran, korban pun sedang dirawat di Rumah Sakit Permata Ibu, Kota Tangerang  karena masih dalam keadaan kritis. 

"Ya masih dalam perawatan. Kita belum bisa pastikan," ucapnya. (RAZ/RAC)

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

OPINI
Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:42

Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill