Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026
Jumat, 24 April 2026 | 21:43
Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ganja siap edar seberat 79 kilogram yang berhasil disita Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat di dalam ban mobil pada sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020) rencananya akan diedarkan di Tangsel.
Hal itu dikatakan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika. Kata Endy, selain wilayah Jakarta, Kota Tangsel juga menjadi salah satu wilayah tujuan pengedaran.
"Ya, ini akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta, Tangsel dan sekitarnya," kata Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).
Endy mengatakan, jika dirupiahkan, puluhan kilogram ganja yang terbungkus menjadi 151 kotak itu dapat mencapai Rp395 juta.
"Kalau dijual, satu kilogram itu sekitar Rp4 sampai Rp5 juta," imbuhnya.
Saat ini, Endy beserta jajarannya pun masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengetahui asal barang haram tersebut.
"Masih kita dalami dari mana dan siapa (pemasok) ganja itu. Mudah-mudahan kita dapat mengungkap lebih banyak lagi," ujarnya.
Diketahui, pengungkapan tersebut bermula saat jajaran Polsek Ciputat berhasil mengamankan EP, pengedar yang sedang bertransaksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari penangkaan itu, polisi melakukan interogasi terhadapnya. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa ganja yang dijual tersangka EP itu berasal dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Atas informasi tersebut, Endy beserta jajarannya pun langsung menuju sebuah bengkel di wilayah Kota Sukabumi yang dicurigai digunakan untuk penyimpanan barang haram tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, Endy dan jajarannya pun berhasil menyita ganja seberat 79 kilogram. Selain itu, pihaknya pun berhasil meringkus empat tersangka lainnya, yaitu DIM, US, BM, dan NAF.
Kini kelima tersangka yang berhasil diamankan itu, diancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (RMI/RAC)
Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung terhadap penguatan wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews