Connect With Us

Tangsel Jadi Target Peredaran Ganja 79 Kg

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:57

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Ganja siap edar seberat 79 kilogram yang berhasil disita Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat di dalam ban mobil pada sebuah gudang penyimpanan di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020) rencananya akan diedarkan di Tangsel.

Hal itu dikatakan Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika. Kata Endy, selain wilayah Jakarta, Kota Tangsel juga menjadi salah satu wilayah tujuan pengedaran.

"Ya, ini akan diedarkan ke wilayah DKI Jakarta,  Tangsel dan sekitarnya," kata Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

Endy mengatakan, jika dirupiahkan, puluhan kilogram ganja yang terbungkus menjadi 151 kotak itu dapat mencapai Rp395 juta.

"Kalau dijual, satu kilogram itu sekitar Rp4 sampai Rp5 juta," imbuhnya.

Saat ini, Endy beserta jajarannya pun masih melakukan penyelidikan lebih dalam guna mengetahui asal barang haram tersebut.

"Masih kita dalami dari mana dan siapa (pemasok) ganja itu. Mudah-mudahan kita dapat mengungkap lebih banyak lagi," ujarnya.

Diketahui, pengungkapan tersebut bermula saat jajaran Polsek Ciputat berhasil mengamankan EP, pengedar yang sedang bertransaksi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dari penangkaan itu, polisi melakukan interogasi terhadapnya. Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa ganja yang dijual tersangka EP itu berasal dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Atas informasi tersebut, Endy beserta jajarannya pun langsung menuju sebuah bengkel di wilayah Kota Sukabumi yang dicurigai digunakan untuk penyimpanan barang haram tersebut. 

Saat melakukan penggeledahan, Endy dan jajarannya pun berhasil menyita ganja seberat 79 kilogram. Selain itu, pihaknya pun berhasil meringkus empat tersangka lainnya, yaitu DIM, US, BM, dan NAF.

Kini kelima tersangka yang berhasil diamankan itu, diancam Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill