Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Seseorang yang terinfeksi penyakit Chikungunya bisa disembuhkan dengan perawatan intensif selama kurang lebih 14 hari. Namun dengan demikian, nyeri tulang yang dialami oleh seorang penderita Chikungunya dapat berpotensi bertahan dalam waktu yang cukup lama.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Luar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Tulus Muladiono, saat menyambangi lokasi penyebaran virus Chikungunya di Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel, Jumat (14/2/2020).
"Penderita bisa disembuhkan dengan perawatan intensif selama kurang lebih dua mingguan. Tapi, efek Chikungunya tadi yang pegal-pegal bisa bertahan lama, tergantung usia," kata Tulus di lokasi.
Menurutnya, nyeri tulang berkelanjutan itu berpotensi besar akan dialami oleh penderita Chikungunya yang sudah berusia lanjut.
"Kalau usia dia di atas 40 tahun, kan sendi juga sudah kurang bagus, nanti kan juga mempengaruhi," terangnya.
Sehingga penderita Chikungunya yang sudah berusia lanjut, harus mengonsumsi obat pereda rasa nyeri secara rutin.
"Jadi kan memang kalau Chikungunya, obatnya itu hanya pereda rasa nyeri, vitamin dan lainnya. Nah kalau untuk penderita berusia lanjut, itu harus mengkonsumsinya secara rutin," terang Tulus.
Untuk itu, Dinkes pun kini telah menyediakan posko kesehatan di lingkungan Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. Masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara langsung.
"Akan memonitor untuk 24 jam. Pemeriksaan darah besok dilaksanakan. Nanti dari hasil darah itu baru kelihatan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot Tangerang) melakukan perombakan organisasi besar-besaran melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 102 pejabat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).
Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews