Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Seseorang yang terinfeksi penyakit Chikungunya bisa disembuhkan dengan perawatan intensif selama kurang lebih 14 hari. Namun dengan demikian, nyeri tulang yang dialami oleh seorang penderita Chikungunya dapat berpotensi bertahan dalam waktu yang cukup lama.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Luar Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan Tulus Muladiono, saat menyambangi lokasi penyebaran virus Chikungunya di Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel, Jumat (14/2/2020).
"Penderita bisa disembuhkan dengan perawatan intensif selama kurang lebih dua mingguan. Tapi, efek Chikungunya tadi yang pegal-pegal bisa bertahan lama, tergantung usia," kata Tulus di lokasi.
Menurutnya, nyeri tulang berkelanjutan itu berpotensi besar akan dialami oleh penderita Chikungunya yang sudah berusia lanjut.
"Kalau usia dia di atas 40 tahun, kan sendi juga sudah kurang bagus, nanti kan juga mempengaruhi," terangnya.
Sehingga penderita Chikungunya yang sudah berusia lanjut, harus mengonsumsi obat pereda rasa nyeri secara rutin.
"Jadi kan memang kalau Chikungunya, obatnya itu hanya pereda rasa nyeri, vitamin dan lainnya. Nah kalau untuk penderita berusia lanjut, itu harus mengkonsumsinya secara rutin," terang Tulus.
Untuk itu, Dinkes pun kini telah menyediakan posko kesehatan di lingkungan Kampung Rawa Lele, Jombang, Ciputat, Tangsel. Masyarakat pun bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara langsung.
"Akan memonitor untuk 24 jam. Pemeriksaan darah besok dilaksanakan. Nanti dari hasil darah itu baru kelihatan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi isu kemunculan pocong jadi-jadian yang belakangan ramai dibicarakan warga di sejumlah wilayah Kota Tangerang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews