Connect With Us

Banjir 1 Meter Kembali Merendam Perumahan Pondok Maharta

Rachman Deniansyah | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:43

Banjir di Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Guyuran hujan sejak tadi malam kembali membuat Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terendam bajir, Selasa (25/2/2020).

Debit air yang mulai datang sejak dini hari telah naik hingga ketinggian satu meter. 

"Air naiknya jam 4 pagi, saat ini sudah sekitar satu meteran tingginya. Ini karena hujan deras yang semalam sampai pagi ini enggak berenti-berenti," ucap seorang warga, Paul. 

Paul menyebut, banjir yang dialami kali ini merupakan musibah kedua yang dialami oleh warga Perumahan Maharta, dalam kurun waktu dua bulan.

"Ini kedua kalinya. Pertama pas tahun baru itu juga banjir berhari-hari. Memang air sama seperti awal tahun itu cepat sekali naiknnya," ucapnya.

Saat ini, Paul masih terus berjaga-jaga tak jauh dari rumahnya untuk memantau ketinggian air yang terus naik.

"Ini kita lagi mantau saja. Takut hujan enggak berhenti banjir terus naik. Jadi siap-siap buat angkut barang," katanya. 

Pantauan TangerangNews, ketinggian air di Perumahan Maharta telah sampai ke pintu masuk komplek. 

Sebagian warga setempat telah mengamankan kendaraan mobil dan motor yang diparkirkan di pinggir jalan dekat pintu masuk perumahan tersebut.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill