Connect With Us

Banjir 1 Meter Kembali Merendam Perumahan Pondok Maharta

Rachman Deniansyah | Selasa, 25 Februari 2020 | 12:43

Banjir di Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Guyuran hujan sejak tadi malam kembali membuat Perumahan Maharta, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terendam bajir, Selasa (25/2/2020).

Debit air yang mulai datang sejak dini hari telah naik hingga ketinggian satu meter. 

"Air naiknya jam 4 pagi, saat ini sudah sekitar satu meteran tingginya. Ini karena hujan deras yang semalam sampai pagi ini enggak berenti-berenti," ucap seorang warga, Paul. 

Paul menyebut, banjir yang dialami kali ini merupakan musibah kedua yang dialami oleh warga Perumahan Maharta, dalam kurun waktu dua bulan.

"Ini kedua kalinya. Pertama pas tahun baru itu juga banjir berhari-hari. Memang air sama seperti awal tahun itu cepat sekali naiknnya," ucapnya.

Saat ini, Paul masih terus berjaga-jaga tak jauh dari rumahnya untuk memantau ketinggian air yang terus naik.

"Ini kita lagi mantau saja. Takut hujan enggak berhenti banjir terus naik. Jadi siap-siap buat angkut barang," katanya. 

Pantauan TangerangNews, ketinggian air di Perumahan Maharta telah sampai ke pintu masuk komplek. 

Sebagian warga setempat telah mengamankan kendaraan mobil dan motor yang diparkirkan di pinggir jalan dekat pintu masuk perumahan tersebut.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Rekomendasi Warna Cat Rumah untuk Sambut Lebaran 2024

Senin, 25 Maret 2024 | 20:03

Sudah menjadi tradisi di Indonesia, momen hari raya menjadi kesempatan yang baik untuk berkumpul bersama kerabat dan sahabat.

BANDARA
Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kecelakaan Kerap Terjadi di Jalur Perimeter, Pihak Bandara Soetta Sebut Akibat Human Error

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:54

TANGERANGNEWS.com-Pihak Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyebut kecelakaan yang kerap terjadi di Jalur Perimeter disebabkan karena human error atau kelalaian pengendara.

NASIONAL
Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Langsung Berlaku, Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Usai UU Desa Resmi Disahkan

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:34

DPR RI resmi mengesahkan revisi UU Desa dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill