Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Banjir kembali merendam sejumlah wilayah di Kota Tangerang Selatan. Kampung Bulak dan Perumahan Pondok Maharta menjadi lokasi terdampak terparah.
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel pun mengirimkan mesin pompa untuk mempercepat air surut di dua lokasi tersebut, Selasa (25/2/2020).
Kepala DPU Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, pompa portable dan perahu karet telah diterjunkan.
"Kami terjunkan dua perahu karet dan dua pompa portable di Pondok Maharta. Untuk Kampung Bulak, kami juga terjunkan dua perahu karet dan dua pompa portable. Kami terjunkan juga belasan personel di lokasi," papar Aries, Selasa (25/2/2020).

Arie menambahkan, bantuan berupa pompa itu dapat mempercepat surutnya air di dua lokasi tersebut.
"Sehingga, nantinya bakal memudahkan petugas dalam melakukan evakuasi korban banjir di Pondok Maharta dan Kampung Bulak," sambungnya.
Diketahui, hujan deras yang mengguyur sejak malam hari, telah mengakibatkan banjir di sejumlah titik.
Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, terdapat tiga titik yang terendam banjir. Ketiga lokasi yang berada di Kecamatan Pondok Aren itu, diantaranya Kampung Bulak, Perumahan Pondok Maharta, dan Jurangmangu Barat.
Ketinggian air di tiga lokasi itu bervariasi. Sementara yang terparah, dialami oleh warga Kampung Bulak, karena ketinggian air mencapai 1,5 meter. (RMI/RAC)
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAG-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews