Jangan Salah, Ini Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026
Senin, 6 Juli 2026 | 12:59
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan baliho bergambar bakal calon (bacalon) wali kota Tangsel. Baliho itu ditertibkan karena tak berizin.
Namun, penertiban tersebut dinilai Suhendar, bacalon wali kota Tangsel, tebang pilih. Sebab, kata dia, selain baliho yang berbau pilkada, ada juga spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang ditudingnya tidak berizin tapi tidak dibongkar dan ditertibkan.
“Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi bakal calon wali kota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa diantaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).
Karenanya, agar terang benderang, kata dia, Satpol PP harus menunjukkan bukti jika memang spanduk dan baliho itu berizin.
“Asumsinya sederhana, jika memang ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan lainnya memiliki izin?, jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga, jangan diam atau pura-pura tidak tahu,” terangnya.
Ia juga menantang Kepala Satpol PP Kota Tangsel untuk menunjukkan bukti izin pemasangan spanduk dan baliho dua sosok yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat di Pemkot Tangerang tersebut.
“Jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak?. Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik,” sambungnya.
Soal spanduk dan baliho lain yang tak berizin namun tidak ditertibkan, Suhendar menduga ada pihak yang meraup keuntungan pribadi.
“Karena justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu,” ujarnya.
Alat promosi komersil yang disebutnya bodong itu, yaitu spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan swasta yang tersebar dan terpasang hampir disetiap ruas jalan.
“Jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?,” pungkasnya. (RMI/RAC)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mengetahui bahwa tidak semua tindakan operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TODAY TAGPraktik prostitusi tampaknya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum usai di Kabupaten Tangerang. Memanfaatkan aplikasi, para pelaku menggunakan modus online dengan menjadikan kamar kontrakan sebagai tempat transaksi esek-sesek
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Nama Kampung Pakojan di Kota Tangerang ternyata memiliki sejarah yang berkaitan erat dengan perjalanan seorang tokoh agama yang pernah menimba ilmu di kawasan Pakojan, Jakarta Barat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews