Connect With Us

Tertibkan Baliho Pilkada, Satpol PP Tangsel Dinilai Tebang Pilih

Rachman Deniansyah | Kamis, 27 Februari 2020 | 20:21

Salah satu Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan Suhendar. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menertibkan baliho bergambar bakal calon (bacalon) wali kota Tangsel. Baliho itu ditertibkan karena tak berizin.

Namun, penertiban tersebut dinilai Suhendar, bacalon wali kota Tangsel, tebang pilih. Sebab, kata dia, selain baliho yang berbau pilkada, ada juga spanduk, baliho dan reklame promosi milik perusahaan swasta di Tangsel yang ditudingnya tidak berizin tapi tidak dibongkar dan ditertibkan.

“Termasuk juga spanduk, baliho dan reklame promosi bakal calon wali kota dari lingkaran Pemerintah Kota Tangsel seperti Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie serta yang lainnya, yang beberapa diantaranya terang benderang juga tidak berizin serta mengganggu keindahan kota,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Karenanya, agar terang benderang, kata dia, Satpol PP harus menunjukkan bukti  jika memang spanduk dan baliho itu berizin.

“Asumsinya sederhana, jika memang ada izin, tunjukan dan buktikan kepada masyarakat bahwa spanduk, baliho dan reklame milik Sekda Muhammad, Wakil Wali Kota Benyamin Davnie dan lainnya memiliki izin?, jika tidak mau, tidak bisa atau tidak dapat menunjukan dan membuktikan, berarti memang tidak berizin, maka semestinya dibongkar dan ditertibkan juga, jangan diam atau pura-pura tidak tahu,” terangnya.

Ia juga menantang Kepala Satpol PP Kota Tangsel untuk menunjukkan bukti izin pemasangan spanduk dan baliho dua sosok yang saat ini masih berstatus sebagai pejabat di Pemkot Tangerang tersebut.

“Jika objektif, maka Kepala Satpol PP Tangsel berani membuka diri kepada masyarakat, apakah spanduk, baliho dan reklame tersebut memiliki izin atau tidak?.  Jika tidak dilakukan, maka jelas Kepala Satpol PP Tangsel tebang pilih dan menjadi alat politik,” sambungnya.

Soal spanduk dan baliho lain yang tak berizin namun tidak ditertibkan, Suhendar menduga ada pihak yang meraup keuntungan pribadi.

“Karena justru apa yang dilakukan Satpol PP Tangsel yang hanya membongkar dan menertibkan sebagian tapi tidak keseluruhan, jelas memperkuat dan menjawab dugaan itu,” ujarnya.

Alat promosi komersil yang disebutnya bodong itu, yaitu spanduk, baliho dan reklame komersil milik perusahaan swasta yang tersebar dan terpasang hampir disetiap ruas jalan.

“Jelas tidak berizin dan menggangu keindahan kota, tapi tidak dibongkar dan tidak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Tangsel, ada apa ini?,” pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Polisi Temukan Luka Sayatan Sajam pada Mayat Tukang Cilok di Kontrakan Cikupa

Polisi Temukan Luka Sayatan Sajam pada Mayat Tukang Cilok di Kontrakan Cikupa

Rabu, 3 Juni 2026 | 00:58

Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang menemukan luka sayatan senjata tajam (sajam) pada mayat pria berinisial R di kamar kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

BANTEN
Tangsel Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026, CDM Meeting Perdana Digelar

Tangsel Matangkan Persiapan Porprov VII Banten 2026, CDM Meeting Perdana Digelar

Rabu, 3 Juni 2026 | 08:01

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama seluruh KONI kabupaten/kota se-Provinsi Banten resmi menggelar Chef de Mission (CDM) Meeting pertama, sebagai langkah awal menyukseskan pesta olahraga terbesar

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill