Connect With Us

Polisi Tangkap Tujuh Kawanan Rampok Serpong Utara

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Maret 2020 | 12:27

Ketujuh tersangka pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu. 

Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal. Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok. Sementara satu lainnya mengalami luka berat. 

Atas hal itu, polisi pun bergerak cepat.  Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. Sementara pelaku lainnya  yakni GMB, BGL dan DG,  masih dalam pengejaran. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam. 

"Dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka," kata Iman di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Iman, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban.

Tiga senjata tajam yang digunakan tersangka pengroyokan menghabisi korbannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan

"Diantaranya berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan," tuturnya. 

Iman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda. 

"Bukan orang Tangsel, mereka ini orang luar Tangsel. Komplotan ini dari wilayah Ciledug," sambungnya. 

Saat ini, kata Iman, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna menangkap tiga kawanan lainnya. 

Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dikenakan berlapis. 

"Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara," pungkas Iman. (RAZ/RAC)

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

NASIONAL
Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Pertamina Belum Keluarkan Larangan Suzuki Thunder Isi BBM Bersubsidi

Senin, 20 Juli 2026 | 18:14

Ramainya pemberitaan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi pemilik sepeda motor Suzuki Thunder di sejumlah SPBU wilayah, akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill