Connect With Us

Polisi Tangkap Tujuh Kawanan Rampok Serpong Utara

Rachman Deniansyah | Selasa, 3 Maret 2020 | 12:27

Ketujuh tersangka pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Serpong Utara, Tangerang Selatan. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku yang melakukan pengroyokan maut di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Minggu (1/3/2020) lalu. 

Sebelumnya, terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal. Akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok. Sementara satu lainnya mengalami luka berat. 

Atas hal itu, polisi pun bergerak cepat.  Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS. Sementara pelaku lainnya  yakni GMB, BGL dan DG,  masih dalam pengejaran. 

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankannya dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam. 

"Dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka," kata Iman di Mapolsek Serpong, Selasa (3/3/2020).

Dari tangan ketujuh tersangka, lanjut Iman, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban.

Tiga senjata tajam yang digunakan tersangka pengroyokan menghabisi korbannya di Serpong Utara, Tangerang Selatan

"Diantaranya berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan pembunuhan," tuturnya. 

Iman menjelaskan, para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda. 

"Bukan orang Tangsel, mereka ini orang luar Tangsel. Komplotan ini dari wilayah Ciledug," sambungnya. 

Saat ini, kata Iman, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna menangkap tiga kawanan lainnya. 

Atas perbuatannya, Iman menegaskan, tersangka dikenakan berlapis. 

"Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 penjara," pungkas Iman. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Sering Susah Tidur dan Sullt Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Sering Susah Tidur dan Sullt Fokus, Seraphim Buka Pusat Kesehatan Otak dan Tidur

Rabu, 30 September 2026 | 16:20

Sulit tidur, bangun dalam kondisi tetap lelah, sulit berkonsentrasi hingga sering lupa menjadi keluhan yang kerap muncul di tengah gaya hidup masyarakat urban

BANTEN
Didominasi Pajak, Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Banten 2026 Capai Rp9,75 Triliun

Didominasi Pajak, Proyeksi Pendapatan APBD Perubahan Banten 2026 Capai Rp9,75 Triliun

Rabu, 30 September 2026 | 11:59

Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten, total proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 disepakati sebesar Rp9,750 triliun.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill