Connect With Us

Awasi Potensi Mahar Politik di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 Maret 2020 | 15:05

Tampak depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan di Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Rabu ( 04/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mulai melakukan pemantauan dan pengawasan terkait adanya potensi mahar politik dalam pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa menjelaskan, pengawasan atas mahar politik itu dilakukan karena berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. 

Tepatnya, pada Pasal 47, di situ tertulis partai politik tidak diperbolehkan menerima apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.

"Langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan, dengan menyurati seluruh partai agar tidak main-main dengan kasus mahar politik ini. Bawaslu serius akan menindak tegas jika ada temuan,” ujar Slamet saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut dengan tegas diatur terkait sanksinya. Baik bagi partai politik yang menerima, ataupun calon yang memberikan. 

Partai yang terbukti menerima mahar, tidak boleh ikut serta dalam Pilkada, dan pasangan calon akan didiskualifikasi.

Slamet menerangkan, Bawaslu telah menyurati seluruh partai. Selain itu, Bawaslu juga telah menyiapkan tim khusus untuk memantau proses pengusungan pasangan calon oleh partai politik tersebut. 

“Pengawasan melekat mungkin sulit dilakukan, tetapi kami sudah menyiapkan tim khusus juga untuk ini. Sehingga Pilkada Tangsel kita harapkan terbebas dari praktik mahar politik,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Bawaslu pun akan menerima laporan dari masyarakat bila ada yang menemukan praktik mahar politik tersebut. 

“Kami juga terima laporan masyarakat, asalkan unsur pelaporannya semua terpenuhi maka akan langsung kita tindak lanjuti, dan jika terbukti maka sanksi tegas tentunya akan kita berikan kepada partai dan pasangan calon,” tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, terkait hukum pidana mahar politik, akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah tergabung dalam Gakumdu.

“Kita kan telah membentuk Gakumdu, jika Memnuhi unsur pidana maka Kejaksaan dan Kepolisian yang aka. Langsun menindaklanjuti jika memang ada mahar politik di Pilkada tahun ini,” pungkas Acep. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Tak Cukup dengan Iklan, Inilah Jurus Media Lokal Bertahan di Era Disrupsi Digital

Sabtu, 13 September 2025 | 09:52

Industri media tengah berada pada persimpangan jalan. Ketergantungan pada iklan sebagai sumber utama pendapatan tidak lagi mencukupi untuk menopang biaya produksi jurnalistik.

TEKNO
Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Tangkal Buzzer, Pemerintah Kaji Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos 

Selasa, 16 September 2025 | 13:10

Pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memberikan tanggapan terkait wacana pembatasan penggunaan akun media sosial menjadi satu orang satu akun.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill