Connect With Us

Awasi Potensi Mahar Politik di Pilkada Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 4 Maret 2020 | 15:05

Tampak depan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan di Jalan Alamanda, Serpong, Tangsel, Rabu ( 04/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan akan mulai melakukan pemantauan dan pengawasan terkait adanya potensi mahar politik dalam pengusungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini. 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel Slamet Santosa menjelaskan, pengawasan atas mahar politik itu dilakukan karena berdasarkan perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. 

Tepatnya, pada Pasal 47, di situ tertulis partai politik tidak diperbolehkan menerima apa pun pada proses pencalonan kepala daerah.

"Langkah-langkah pencegahan sudah kami lakukan, dengan menyurati seluruh partai agar tidak main-main dengan kasus mahar politik ini. Bawaslu serius akan menindak tegas jika ada temuan,” ujar Slamet saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).

Menurutnya, dalam Undang-undang tersebut dengan tegas diatur terkait sanksinya. Baik bagi partai politik yang menerima, ataupun calon yang memberikan. 

Partai yang terbukti menerima mahar, tidak boleh ikut serta dalam Pilkada, dan pasangan calon akan didiskualifikasi.

Slamet menerangkan, Bawaslu telah menyurati seluruh partai. Selain itu, Bawaslu juga telah menyiapkan tim khusus untuk memantau proses pengusungan pasangan calon oleh partai politik tersebut. 

“Pengawasan melekat mungkin sulit dilakukan, tetapi kami sudah menyiapkan tim khusus juga untuk ini. Sehingga Pilkada Tangsel kita harapkan terbebas dari praktik mahar politik,” ungkapnya. 

Tak hanya itu, Bawaslu pun akan menerima laporan dari masyarakat bila ada yang menemukan praktik mahar politik tersebut. 

“Kami juga terima laporan masyarakat, asalkan unsur pelaporannya semua terpenuhi maka akan langsung kita tindak lanjuti, dan jika terbukti maka sanksi tegas tentunya akan kita berikan kepada partai dan pasangan calon,” tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, terkait hukum pidana mahar politik, akan diserahkan kepada kejaksaan dan kepolisian yang telah tergabung dalam Gakumdu.

“Kita kan telah membentuk Gakumdu, jika Memnuhi unsur pidana maka Kejaksaan dan Kepolisian yang aka. Langsun menindaklanjuti jika memang ada mahar politik di Pilkada tahun ini,” pungkas Acep. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill