Connect With Us

Satgas KTR Segera Dibentuk, "Ahli Hisap" Tak Bisa Merokok Sembarangan di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 14:49

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati di ruangannya, Kamis (5/3/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Para perokok atau yang sering disebut sebagai ahli hisap, kini tidak bisa merokok pada sembarang tempat di Wilayah Tangerang Selatan.

Sebab, saat ini Kota termuda di Provinsi Banten ini telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan bagi para perokok, yakni Perda No 4/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terlebih, dalam waktu dekat ini, Satuan Tugas (Satgas) pelaksanaan KTR yang sudah terbentuk, akan segera dikukuhkan.

"Alhamdulillah, kita Satgas KTR akan segera dikukuhkan. Surat Kesehatan (SK) Wali Kota juga sudah turun," kata Iin Sofiawati, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel saat ditemui di ruangannya, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan Iin, jika nanti pengukuhan itu sudah dilaksanakan, maka Satgas KTR pun akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

"Akan membahas tentang rencana aksi yang mereka (Satgas) lakukan. Satgasnya nanti yang akan mengakomodir kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai implementasi dari Perda ini," terangnya. 

Iin menambahkan, selain pengukuhan Satgas, Dinkes juga tengah berupaya membuat aplikasi pantau KTR, bekerja sama dengan Diskominfo. 

Sementara itu, kata Iin, meski Perda itu telah disahkan sejak empat tahun lalu, namun saat ini Perda KTR masih memasuki tahap sosialisasi. 

Menurutnya, sanksi baru bisa diberlakukan secara perlahan. Dimulai dari sanksi lisan atau teguran.

Sedangkan, untuk sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta bagi para pelanggar, akan diberlakukan setelah Perda itu telah disosialisasikan secara menyeluruh. 

"Untuk KTR ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk melarang orang merokok itu sulit, malah kita yang dimarahin," sambungnya. 

Iin menambahkan, adapun Satgas yang segera dikukuhkan, terdiri dari beberala unsur. 

"Dari Satpol PP, PPNS, OPD terkait, Forum Kota Sehat juga kita libatkan, terus dari kader Posyandu kita libatkan, IDI, dan dari akademis," paparnya. 

Jika sudah dikukuhkan, mereka akan menjalankan aksi penertiban untuk para perokok di wilayah yang ditentukan untuk dilarang dalam Perda tersebut.

"Terdiri dari tujuh kawasan, diantaranya tempat ibadah, tempat belajar mengajar,  tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat umum," pungkas Iin.(RMI/HRU)

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

HIBURAN
Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52

Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.

TEKNO
Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Buruan Daftar, Program NextDev ke-12 Cari Inovasi AI Solusi Isu Sosial dan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:38

Di tengah tantangan penurunan pendanaan perusahaan rintisan (startup) di Indonesia yang tercatat merosot hingga 94,8 persen sepanjang rentang 2021–2025, Telkomsel kembali menghadirkan angin segar bagi para pengembang teknologi nasional.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill