Connect With Us

Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:58

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel saat menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk dua pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu pada sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (30/1/2020) lalu.

Kedua pelaku berinisial AM, 61, R, 23, itu diamankan saat keduanya hendak bertransaksi dengan seorang pembeli. 

Sayangnya, satu pelaku lainnya berinisial M, 45, belum berhasil diamankan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro menjelaskan, penangkapan itu bermula saat jajarannya mendapat informasi bahwa terdapat pelaku yang ingin melakukan transaksi uang palsu di wilayah Tangsel.

Selanjutnya, jajarannya pun bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

"Kemudian setelah kami interogasi, dua orang tersangka ini mengaku, melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp100 ribu di daerah Bogor," kata Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Kedua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Tangsel usai diamankan polisi, Rabu (11/3/2020).

Didik mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya pun berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka, diantaranya 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, dan 500 lembar uang palsu yang masih dalam bentuk lembar kertas, atau belum dipotong.

"Selain itu, terdapat pula peralatan pelaku, yang diantaranya ada meja, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya," sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, dengan tegas Didik menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 36(2) dan atau (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik. (RMI/RAC)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TANGSEL
Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Amankan 18 CCTV dan Tabung Gas 50 Kg, Polisi Selidiki Unsur Kesengajaan Ledakan di Pasar Cimanggis

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:13

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri terus bergerak cepat mengusut tuntas insiden ledakan maut di Komplek Ruko Pasar Cimanggis, Kecamatan Ciputat

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill