Connect With Us

Pencetak & Pengedar Uang Palsu di Tangsel Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:58

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel saat menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polres Tangerang Selatan berhasil menciduk dua pelaku pencetak sekaligus pengedar uang palsu pada sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel, Kamis (30/1/2020) lalu.

Kedua pelaku berinisial AM, 61, R, 23, itu diamankan saat keduanya hendak bertransaksi dengan seorang pembeli. 

Sayangnya, satu pelaku lainnya berinisial M, 45, belum berhasil diamankan, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro menjelaskan, penangkapan itu bermula saat jajarannya mendapat informasi bahwa terdapat pelaku yang ingin melakukan transaksi uang palsu di wilayah Tangsel.

Selanjutnya, jajarannya pun bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan.

"Kemudian setelah kami interogasi, dua orang tersangka ini mengaku, melaksanakan penggandaan beberapa uang pecahan Rp100 ribu di daerah Bogor," kata Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Kedua pelaku pencetak dan pengedar uang palsu di Tangsel usai diamankan polisi, Rabu (11/3/2020).

Didik mengatakan, saat melakukan penangkapan pihaknya pun berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu dari tangan tersangka, diantaranya 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang sudah dipotong, dan 500 lembar uang palsu yang masih dalam bentuk lembar kertas, atau belum dipotong.

"Selain itu, terdapat pula peralatan pelaku, yang diantaranya ada meja, printer, tinta, alat sablon, dan bahan-bahan kimia lainnya," sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, dengan tegas Didik menyampaikan, pelaku dijerat dengan Pasal 36(2) dan atau (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkas Didik. (RMI/RAC)

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

OPINI
Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 | 17:23

Lubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis

TANGSEL
Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Polres Tangsel Gagalkan Pengiriman 40 Kg Ganja dari Medan, Diringkus di Tol Bitung

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:24

Tim gabungan dari Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel), bersama PJR Induk Bitung Korlantas Polri menggagalkan penyelundupan ganja siap edar seberat 40 kilogram dari Medan.

NASIONAL
Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Sah! 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 | 20:21

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill