Connect With Us

2 Tahun Beraksi, Pemalsu Uang di Tangsel Sudah Edarkan Ratusan Juta

Rachman Deniansyah | Rabu, 11 Maret 2020 | 20:42

Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel saat menunjukkan barang bukti peredaran uang palsu di Mapolres Tangsel, Rabu (11/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kasat Reskrim Polres Tangsel  AKP Muharram Wibisono, mengatakan dua pelaku pemalsu uang yang berhasil diamankan jajarannya sudah beraksi selama dua tahun. AM, 61 dan R, 23 pun sudah mengedarkan uang palsu hingga ratusan juta rupiah.

“Selama dua tahun kurang lebih sudah hampir Rp300 juta uang palsu yang berhasil mereka transaksikan," tutur Wibi di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (11/3/2020).

Keduanya memalsukan uang memang untuk dijual. Perbandingan penjualan tersebut 1 banding 10. Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp 10 juta uang palsu.

"Untuk penjualan ini, dia menjual Rp1 juta (uang asli) per Rp10 juta (uang palsu). Dengan pecahan nominal Rp100 ribu," jelas Wibi.

Cara kedua pelaku bertransaksi yaitu dengan bertemu langsung dengan pembeli di sebuah apartemen di bilangan Bintaro, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangsel.

Barang bukti uang palsu.

"Modusnya, dia melakukan penjualan di apartemen tersebut, sehingga si pihak yang akan membeli uang palsu ini akan datang di tempat tersebut," katanya.

Saat ini, polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya, M, 45, yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.  Selain itu, polisi juga masih mendalami para pembeli uang palsu itu.

"Kami masih mendalami siapa orang yang melakukan transaksi dengan para pelaku," kata Wibi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan atau ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Warga Antusias Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol

Warga Antusias Sambut Program Keringanan Pajak Kendaraan di Samsat Cikokol

Jumat, 28 Agustus 2026 | 09:35

Program keringanan pajak kendaraan yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten mendapat sambutan positif dari masyarakat. Sejak diberlakukan pada 18 Agustus 2026, loket pembayaran di Samsat Cikokol terpantau ramai didatangi wajib pajak.

TANGSEL
Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Simak Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Bedah Rumah di Kota Tangsel

Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menetapkan regulasi dan kriteria terperinci bagi masyarakat yang hendak mengakses program bantuan perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH).

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill