MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji akhirnya membuka informasi atas adanya pasien asal Tangerang Selatan yang meninggal akibat positif Corona.
Dia menyatakan, itu merupakan hasil informasi dari pusat.
Ati menjelaskan, korban meninggal Senin sore 16 Maret 2020.
Jadi, kata Ati, dengan kata lain, kabar yang pertama disampaikan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim itu merupakan informasi yang benar.
Ati yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten itu menyebut, bahwa pasien meninggal asal Pondok Aren, Tangsel, itu merupakan pasien nomor 35.
"Pasien 35 yang meninggal yang disampaikan dalam Laporan Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Banten, berjenis kelamin perempuan usia 57 tahun. Alamat Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan," ungkap Ati melalui pernyataan resmi yang diterima TangerangNews, Selasa (17/3/2020) malam.
Menurutnya, hal ini perlu diluruskan. Terlebih, dengan adanya informasi yang menyebutkan bahwa informasi dari Gubernur Banten tak benar.
Camat dan Lurah di Pondok Aren sendiri lah yang salah, karena menganggap yang meninggal merupakan keluarga yang dianggap suspect corona oleh mereka sendiri.
Ia pun menerangkan, penyampaian informasi itu pun telah sesuai, dengan Surat Edaran Menkes HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid 19.
"Bahwa kepala daerah dapat menyebarkan informasi sesuai protokol salah satunya dengan menginformasikan peta sebaran yang bertujuan untuk langkah antisipasi bagi masyarakat," terangnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, pemerintah daerah dituntut masyarakat untuk bisa menginformasikan peta sebaran virus corona agar masyarakat tahu, antisipasi, serta tidak mudah keluar rumah jika tidak terlalu penting.
"Itu sebabnya dikeluarkan KLB dan kebijakan belajar di rumah," tegasnya.
"Bahkan, saat ini sedang dibahas soal bekerja di rumah. Agar penyebaran virus tidak berkembang dengan cepat di Banten," pungkas Wahidin.(DBI/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGKantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) semakin menarik perhatian investor dari dalam maupun luar negeri.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews