Connect With Us

Tangsel Ditetapkan Status Tanggap Darurat COVID-19

Rachman Deniansyah | Senin, 23 Maret 2020 | 19:54

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie didampingi jajaran Gugus Tugas COVID-19 Tangsel, Senin (23/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Kota Tangerang Selatan meluas. Pemerintah Kota setempat pun telah meningkatkan status dari Kejadian Luar Biasa (KLB) menjadi tanggap darurat. 

Data terakhir yang dirilis oleh Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang Selatan, per tanggal 23 Maret 2020, pukul 17.00 WIB, jumlah orang dalam pengawasan (ODP) sejumlah 144 pasien, dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 66 pasien. 

Sementara, untuk pasien yang telah dinyatakan positif dan dalam perawatan mengalami peningkatan, kini berjumlah delapan orang. Sedangkan, untuk kasus meninggal sebanyak empat orang. 

Dengan kondisi tersebut, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, status Tangsel terhadap kasus penyebaran virus Corona adalah tanggap darurat. 

Data COVID-19 Tangsel, Senin (23/3/2020).

"Hal itu sesuai dengan keputusan Wali Kota Tangsel dengan nomor No 360/Kep.100-HUK/2020, tentang status tanggap darurat bencana wabah penyakit Corona Virus Disease 2019," ujar Benyamin di Kantor Kecamatan Serpong Utara, Tangsel, Senin (23/3/2020).

Benyamin menyebut bahwa sementara, status itu akan berlaku hingga tanggal 1 April 2020 mendatang. 

"Status tanggap darurat yang ditetapkan Wali Kota Tangsel, akan berlaku sampai tanggal 1 April dari tanggal 19 Maret lalu," sambungnya. 

Status tanggap darurat ini akan ditinjau sesuai dengan perkembangan. 

"Akan melihat situasinya, nanti Wali Kota akan mendapatkan saran dan pertimbangan dari Gugus Tugas," pungkas. (RMI/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

KOTA TANGERANG
HUT ke-26 , Pokja WHTR Gelar Donor Darah dan Beri Perlindungan BPJS untuk Wartawan

HUT ke-26 , Pokja WHTR Gelar Donor Darah dan Beri Perlindungan BPJS untuk Wartawan

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:34

Kelompok Kerja Wartawan Harian Tangerang Raya (Pokja WHTR) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 dengan sejumlah kegiatan sosial di Sekretariat Pokja WHTR, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, Kamis 29 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill