Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kebutuhan penting untuk berkendara. Namun, bagaimana jika masa berlakunya habis disaat pandemi virus Corona (COVID-19) ini?
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando menjelaskan, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 29 Februari hingga 29 Mei 2020, perpanjangan SIM bisa dilakukan setelah tanggal tersebut. Artinya, tidak perlu melakukannya saat ini, karena pemerintah menganjurkan masyarakat membatasi kegiatan di luar rumah.
"Hitungannya tetap perpanjang. Karena kan biasanya kalau sudah lewat itu kan harus bikin baru, kalau ini bisa dirubah jadi perpanjang," kata Bayu saat dihubungi TangerangNews, Kamis (2/4/2020).
Karenanya, bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya per tanggal tersebut, tidak akan mendapatkan tindakan tilang karena pelanggaran kelengkapan surat-surat berkendara, kecuali untuk jenis pelanggaran lainnya.
"Jadi, meski masa berlaku SIM-nya habis, itu enggak ada masalah di jalan. Tapi kalau dia melanggar, misalnya terobos lampu merah, ya kita tindak,"
Terlebih, kata dia, operasi seperti razia pun saat ini sudah tidak dilakukan selama masa tanggap darurat COVID-19 ini.
"Operasi juga sudah tidak ada, intinya masalah penilangan sekarang tidak ada, kita lebih penindakan yang membahayakan," pungkasnya. (RMI/RAC)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGKini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
Penetapan jadwal pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 menuai sorotan.
Sejumlah gerai Indomaret di Tangerang dan berbagai daerah lainnya dilaporkan tidak melayani pelanggan selama libur nasional pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews