Masalah Utang, Pria di Tangerang Diculik dan Disekap Belasan Jam dalam Kondisi Terikat
Sabtu, 6 Juni 2026 | 01:01
Aksi penyekapan dan ancaman pembunuhan dialami seorang pria bernama Iwan Kurniawan di kawasan Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang.
TANGERANGNEWS.com-Ditengah isu corona yang tengah mewabah seperti saat ini, termasuk di Indonesia, tersebar broadcast mengenai informasi yang tidak benar atau hoax.
Dalam pesan itu tersiar bahwa The Breeze Sinar Mas Land akan membagikan voucher belanja sebesar Rp500 ribu yang akan dibagikan pada hari Senin pukul 07.00 pagi.
Berikut pesan suara yang tersebar setidaknya berisi seperti ini. “Iya dimonitor nih yang ada di grup (WhatsApp) ini, mau ngasih tahu nih berita senang nih, Insha Allah nih. Mau ada pembagian pembelanjaan di Sinar Mas The Breeze kata Security-nya sekitar jam 7 hari Senin, monitor,”.
Hal itu pun dibantah Yohanes Bari, Kepala Departemen Security BSD City, Sinar Mas Land. “Kami telah mendapat pesan tersebut dan kami pastikan informasi tersebut sesat atau hoax. Terima kasih atas perhatiannya,” terang Bari.
Sementara itu, Kapolsek Cisauk Ajun Komisaris Polisi, Akp Rolando Hutajulu menyatakan, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat tidak mudah terpedaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya.
“Kami menghimbau agar warga tidak mudah mempercayai pesan yang tidak berasal dari sumber informasi yang tak jelas. Selain itu kami juga telah menindaklanjuti informasi hoax ini,” tutur Rolando yang didampingi Danramil Legok Kapten Kav M.Bakir. (RAZ/RAC)
Aksi penyekapan dan ancaman pembunuhan dialami seorang pria bernama Iwan Kurniawan di kawasan Kecamatan Cibodasari, Kota Tangerang.
TODAY TAGDi era digital pada saat ini bagian yang tidak terpisahkan atau tidak bisa kita tinggalkan di kehidupan kita sebagai manusia adalah komunikasi yang di mana komunikasi itu bisa membuat atau menyampaikan berbagai informasi dengan cepat.
Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menyita sebanyak sebanyak 2.082.039 pcs dari 956 item produk kecantikan impor ilegal dari sebuah gudang di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 5 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews