Connect With Us

PSBB Segera Diberlakukan, Berikut Persiapan Pemkot Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 13 April 2020 | 19:09

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany di gedung Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan pada Sabtu (18/4/2020) mendatang. 

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan Pemkot Tangsel pun perlu melakukan persiapan untuk pemberlakuan PSBB tersebut. 

Tentu yang utama, kata Airin,  melakukan koordinasi dan komunikasi dengan wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan Tangsel. 

"Ada beberapa hal yang perlu dibahas dan didiskusikan, kita terus berkomunikasi dengan wilayah Jawa Barat yakni Depok dan Bogor. Selain itu juga dengan Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan DKI Jakarta," tutur Airin di Balai Kota Tangsel, Senin (13/4/2020).

Airin menyebutkan, persiapan lainnnya yaitu soal di sarana prasarana kesehatan. 

"Beberapa hal yang sudah kita lakukan, seperti Rumah Lawan Covid yang Insyaallah pada hari Rabu akan kita operasikan, dan besok saya resmikan," ucap Airin. 

Sementara, untuk penanganan pasien, Pemkot Tangsel pun telah menyiapkan belasan rumah sakit sebagai tempat transit rujukan pasien yang memiliki gejala COVID-19.

"Untuk rumah sakit sudah ada sekitar 17 rumah sakit swasta,  RSU Tangsel, dan Puskesmas Pamulang, termasuk RS Centra Medika. Semoga itu bisa jadi alternatif," paparnya. 

Namun, Airin tetap menyarankan warganya yang memiliki keluhan kesehatan serupa dengan gejala COVID-19, agar melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. 

Sebab, menurutnya dalam pemberlakuan PSBB ini, yang terpenting adalah kedisiplinan dan komitmen untuk menjaga kesehatan masing-masing.

"Masyarakat harus berdisiplin untuk bisa melakukan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), jaga jarak, dan cuci tangan. Itu harus dilakukan, kalau ingin cepat-cepat bisa memutus mata rantai COVID-19," tuturnya. 

Sementara untuk ketentuan lainnya, Airin mengatakan bahwa hingga saat ini masih dibahas bersama Gubernur Banten yang untuk selanjutnya akan dijadikan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten, sebagai payung hukum PSBB tersebut.(RMI/HRU)

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

KOTA TANGERANG
Sempat Diprotes Warga, Pemkot Tangerang Pastikan Incinerator TPS3R Cipondoh Ramah Lingkungan

Sempat Diprotes Warga, Pemkot Tangerang Pastikan Incinerator TPS3R Cipondoh Ramah Lingkungan

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:40

Uji coba teknologi pengolahan sampah terbaru berjenis incinerator di Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuce, Recycle (TPS3R) Mutiara Banga Cipondoh, Kota Tangerang tetap berjalan, meski sempat mendapat protes dari sejumlah warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill