Connect With Us

Airin Belum Terbitkan Perwal PSBB, Ini Alasannya

Rachman Deniansyah | Kamis, 16 April 2020 | 18:57

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan menunda menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal)) pembatasan sosial berskala besar (PSBB).  Airin mengatakan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Banten soal batas waktu pelaksanaannya PSBB di Tangsel ini. 

"Jadi ada satu (poin pembahasan) yang belum saya tandatangani. Jadi (Perwal) belum saya keluarin, saya lihat dulu ini, jadi belum berlaku (Perwalnya). Jadi jangan sampai bertentangan Pergub dan Kepgub di atasnya," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Kamis (16/4/2020).

"Ini yang terus saya dorong untuk dikomunikasikan. Yang benar yang mana.  Apakah 14 hari ataukah 16 hari," ujar Airin. 

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur  Nomor 443/KEP.140-Huk/2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan bahwa masa PSBB bagi Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang dilaksanakan selama 16 hari, yakni mulai 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020.

Hal tersebut berbeda dengan wilayah lain, seperti DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang memberlakukan PSBB selama 14 hari.

Menurutnya, penetapan pelaksanaan PSBB selama 16 hari yang diputuskan oleh Gubernur itu berbeda dengan rencana awal yang hanya 14 hari.

"Tadi pagi saya komunikasi dengan Pak Gubernur. Saya menanyakan, 'Pak ini PSBB berapa hari?'. Kata Gubernur 14 hari sesuai Pergub yang ditandatanganinya. Tapi pas saya hitung lagi, ternyata 16 hari," tuturnya. 

"Jadi mohon arahan, saya sudah minta dengan bagian hukum untuk berkoordinasi sebenarnya, mau 14 hari atau 16 hari. Ini masih dikomunikasikan.  Nanti kajian hukumnya seperti apa," pungkasnya.(RMI/HRU)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill