Connect With Us

Berbeda Dengan Pergub, PSBB di Tangsel Berlangsung 14 Hari

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 April 2020 | 15:33

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews2020 / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai, pada Sabtu (18/4/2020) besok.

Menurut Kepwal bernomor 338/Kep.121.Huk/2020 yang diteken pada Kamis (16/4/2020), pemberlakuan PSBB di Tangsel akan diterapkan selama 14 hari, yakni dari 18 April 2020 hingga 1 Mei 2020.

Hal ini sedikit berbeda dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/KEP.140-Huk/2020. Dalam Keputusannya, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya, dilaksanakan selama 16 hari, yakni dari tanggal 18 April 2020 hingga 3 Mei 2020.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, keputusan atas penetapan waktu pemberlakuan PSBB itu dipertimbangkan atas masa inkubasi penularan COVID-19.

"Ya kita mah 14 hari aja. Pertimbangan kami, karena masa inkubasi virus itu minimal 14 hari," ujar Benyamin kepada TangerangNews, Jumat (17/4/2020).

Dalam Kepwal tersebut juga dijelaskan bahwa masa PSBB juga dapat diperpanjang selama 14 hari, berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel. 

Benyamin mengimbau kepada warga agar dapat mematuhi segala peraturan PSBB yang telah tertuang dalam Perwal tersebut. 

"Demi untuk keselamatan dan kesehatan semua warga Tangsel. Semakin disiplin masyarakatnya, maka semakin cepat penyelesaian penyebaran COVID-19 DI Tangsel ini," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Sekda Tangerang Minta Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan 

Selasa, 23 April 2024 | 20:18

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengajak guru-guru dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Pergerakan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) di Kecamatan Pagedangan

BANTEN
PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

PLN Banten Catat Ada 1.200 Transaksi SPKLU Selama Mudik Lebaran 2024

Selasa, 23 April 2024 | 11:21

Sebanyak 1.200 transaksi terjadi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama masa mudik Lebaran 2024, terhitung mulai 3 hingga 19 April 2024.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill