Connect With Us

Airin Janji Tak Kasih Ampun Pelanggar PSBB di Tangsel

Rachman Deniansyah | Jumat, 17 April 2020 | 21:24

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan mulai berlaku mulai Sabtu (18/4/2020) besok hingga 1 Mei 2020. 

Sanksi itu pun telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Tangsel. 

"Sanksi berupa administratif, sesuai pasal 28 bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (3), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (2) sampai dengan ayat (5), Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menerangkan sanksi dalam Perwal tersebut, Jumat (17/4/2020).

Sanksi tersebut diberikan mulai dari teguran lisan sampai pencabutan izin. 

"Sanksi administratif ini berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin dan atau penindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran," jelasnya.

Namun, meski demikian, pemberian sanksi administratif kepada pelanggar bisa dilakukan secara tidak berurutan. 

"Bisa saja dikenakan sanksi administratif secara tidak berurutan. Selain sanksi administratif, setiap orang atau badan bisa dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.

Bahkan, sebelumnya Airin menyebut bahwa meski tak dicantumkan di dalam Perwal, sanksi berupa hukuman pidana juga dapat dikenakan bagi pelanggar. 

Dalam perwal tersebut, dijelaskan pada Pasal 28 ayat 3, bahwa selain sanksi administratif, setiap orang atau badan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun, peraturan perundang-undangan yang dimaksud, yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan  Kesehatan. 

Pasal 93 Undang-undang tersebut berbunyi, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

"Jadi tetap ada (sanksi pidana). Sebab, sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 93 UU 6/2018), jadi pidana ada.  Tetap berlaku, meski tidak dicantumkan," kata Airin di Puspemkot Tangsel, Kamis (16/4/2020).(RMI/HRU)

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill