Connect With Us

Hari Pertama PSBB, Posko Check Point di Sandratek Tangsel Belum Tersedia Masker

Rachman Deniansyah | Sabtu, 18 April 2020 | 12:27

Polisi berjaga di posko chek point PSBB di Jalan Ir. H. Juanda, Tangsel. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Penerapan pembataaan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang Selatan mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (18/4/2020).

Dalam pelaksanaan PSBB ini, Pemerintah Kota Tangsel telah menetapkan tujuh titik lokasi pengecekan (check point), salah satunya yakni posko check point Sandratek di Jalan Ir. H. Juanda, lokasi yang berbatasan langsung dengan wilayah DKI Jakarta. 

Posko chek point PSBB di Jalan Ir. H. Juanda, Tangsel.

Saat di lokasi, Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Ciputat Iptu Wagimin menyebut bahwa dalam pelaksanaan operasional posko di hari pertama ini, masih terdapat sejumlah kekurangan fasilitas. 

Menurut pantauan sekitar pukul 10.30 WIB, posko tersebut belum menyediakan masker, serta hingga hand sanitizer.

"Alhamdulullah ya kita hari ini melaksanakan PSBB yang pertama. Yang pertama ini masih banyak kekurangan dari kita, mudah-mudahan ke depan kekurangan itu bisa dilengkapi," ungkap Wagimin di lokasi, Sabtu (18/4/2020).

Kendati demikian, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di posko tersebut. 

Terpantau, terdapat puluhan kendaraan yang terjaring pelanggaran pada penerapan PSBB perdana ini. 

Dijelaskan Wagimin, pelanggaran itu masih diominasi oleh pembatasan jumlah penumpang kendaraan. 

"Tadi bisa dilihat banyak pelanggaran yang masih berboncengan sepeda motor dan mobil yang muatannya tidak menjaga jarak," pungkasnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill