MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Komplek Grand Pinang RT 04/03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur menyumbang kelurahan setempat alat untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19.
Hal itu diungkapkan Lurah Cirendeu, Win Fadlianta. Kata dia, bantuan yang diterima dari seorang warganya pada hari ini, Sabtu, 18 April 2020 itu berupa 1.000 masker dan 24 alat pelindung diri (APD).

Ia pun sangat berterima kasih atas bantuan tersebut. Sebab, sangat membantu pihaknya untuk mencegah penularan virus Corona di wilayah tersebut.
"Ya tentu, bantuan ini sangat bermanfaat. Mengingat stok ketersediaan masker dan APD kini mulai menipis, khususnya di wilayah Cirendeu," ungkap Win kepada TangerangNews.
Selanjutnya, tutur Win, bantuan berupa masker dan APD ini akan didistribusikan kepada setiap warganya melalui ketua RW masing-masing.
"Jumlah RW ada 12. Untuk APD, akan dibagikan dua unit ke setiap RW," sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya bantuan tersebut, warga semakin melindungi diri dari kemungkinan terpapar virus Corona.
"Sehingga warga Cirendeu, harapannya dapat terhindar dari penularan COVID-19 ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPara perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews