Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Komplek Grand Pinang RT 04/03, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur menyumbang kelurahan setempat alat untuk melindungi diri dari penyebaran COVID-19.
Hal itu diungkapkan Lurah Cirendeu, Win Fadlianta. Kata dia, bantuan yang diterima dari seorang warganya pada hari ini, Sabtu, 18 April 2020 itu berupa 1.000 masker dan 24 alat pelindung diri (APD).

Ia pun sangat berterima kasih atas bantuan tersebut. Sebab, sangat membantu pihaknya untuk mencegah penularan virus Corona di wilayah tersebut.
"Ya tentu, bantuan ini sangat bermanfaat. Mengingat stok ketersediaan masker dan APD kini mulai menipis, khususnya di wilayah Cirendeu," ungkap Win kepada TangerangNews.
Selanjutnya, tutur Win, bantuan berupa masker dan APD ini akan didistribusikan kepada setiap warganya melalui ketua RW masing-masing.
"Jumlah RW ada 12. Untuk APD, akan dibagikan dua unit ke setiap RW," sambungnya.
Ia berharap, dengan adanya bantuan tersebut, warga semakin melindungi diri dari kemungkinan terpapar virus Corona.
"Sehingga warga Cirendeu, harapannya dapat terhindar dari penularan COVID-19 ini," pungkasnya.(RMI/HRU)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews