Connect With Us

Sanksi Tegas Bagi PO Bus yang Angkut Pemudik di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 22 April 2020 | 16:27

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta seluruh Perusahaan Otobus (PO) Bus untuk tidak mengangkut penumpang yang hendak mudik ke kampung halaman. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat (24/4/2020) mendatang. 

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, pelarangan itu dilakukan guna menimalisir resiko kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. 

"Kita sudah lakukan sosialisasi sejak berlaku PSBB kemarin, kita minta PO-PO bus tidak mengangkut pemudik," ucap Banyamin saat dihubungi, Rabu (22/4/2020). 

Benyamin menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi keras kepada PO Bus yang tetap mengangkut pemudik. Menurutnya, perjalanan yang diizinkan hanyalah perjalanan biasa. 

"Kita tegas, nanti berdasarkan masukan dari Dinas Perhubungan seperti apa, jika ada yang kedapatan membandel kita sanksi sesuai aturan. Tapi kalau trip-trip harian ya silahkan," terangnya. 

Spanduk Larangan Mudik.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangsel Punama Wijaya menambahkan bahwa dirinya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan mudik tersebut. 

"Kita akan buat edaran itu (larangan mudik lebaran) ke semua PO bus," ucap Purnama saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Nantinya, kata Purnama, surat edaran tersebut akan disosialisasikan olehnya secara berjenjang. Mulai dari tingkat Camat hingga RT. 

"Agar masyarakat tidak mudik. Edaran juga akan diberikan ke semua PO bus. Sesuai dengan intruksi Presiden," sambungnya. 

"Kebijakan ini demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona," pungkasnya. (RMI/RAC)

BANDARA
Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Kemenekraf Dorong IP Lokal Mendunia Lewat Instalasi di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 3 April 2026 | 21:18

Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong brand lokal berbasis Intellectual Property (IP) atau kekayaan intelektual agar mampu bersaing di panggung global.

KOTA TANGERANG
Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Curhat ke Polisi di Ngopi Kamtibmas, Warga Tangerang Resah dengan Pinjol dan Debt Collector

Jumat, 3 April 2026 | 21:34

Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill