Connect With Us

Sepekan PSBB Tangsel, DPRD Ponten Airin-Ben Gagal

Rachman Deniansyah | Sabtu, 25 April 2020 | 15:46

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangsel yang sudah berlangsung selama sepekan belum mengurangi jumlah penderita virus Corona.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra pun menyebut Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie (Airin-Ben) gagal memimpin tim Gugus Tugas COVID-19.

"Saya tegaskan gagal karena dalam sepekan tidak ada yang berubah, kasus COVID-19 terus bertambah, PSBB benar-benar tidak efektif," ungkap perempuan yang akrab disapa Alin tersebut, Sabtu (25/4/2020).

Alin menyebut, terus bertambahnya penderita COVID-19 karena Peraturan Walikota Tangsel tentang PSBB tidak benar-benar dipatuhi. Ia mengatakan, kegiatan di masyarakat masih berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa. 

"Titik check point sebagai pintu masuk pemeriksaan dan pencegahan hanya semangat di hari pertama," kata Alin.

Ia juga menyebut, pelaksanaan titik check point dari tingkat RT dan RW tidak dijalankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota. 

"Petugas penindakan dalam hal ini Satpol PP seperti membiarkan pelanggaran yang terjadi," tambahnya.

Alin memberikan tujuh catatan kritis atas pelaksanaan sepekan PSBB Tangsel, yaitu banyak pintu-pintu kecil yang menjadi jalur keluar masuk dari dan ke wilayah Tangerang Selatan yang belum terpantau dan belum dijadikan titik check point. Alin meminta agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menutup pintu-pintu kecil tersebut.

Kedua, sampai masih banyak masyarakat yang abai dalam menggunakan masker sebagai sarana pencegahan penularan. Alin mendesak bagian penindakan Satpol PP harus lebih tegas dalam pelaksanaan Perwal PSBB Tangsel.

Ketigas, banyak bidang usaha yang dilarang beroperasi selama pelaksanaan PSBB ini tetap menjalankan usahanya. Alin menilai perlu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menertibkan dan apabila masih ada pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut Ijin usaha dari mereka yang melanggar.

Keempat, soal keterbukaan informasi dan data sebaran orang yang terpapar COVID-19. Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangerang selatan disebut Alin jangan hanya  jadi papan pengumuman, badan yang hanya mengumumkan jumlah pasien. 

Kelima, Gugus Tugas wajib menyampaikan transparansi terkait bantuan dan sumbangan dari masyarakat dan swasta. Karena hal tersebut terkait kepercayaan masyarakat yang sudah dengan ikhlas memberikan bantuan jangan sampai hilang kepercayaan dan tidak mau lagi memberikan bantuan.

Keenam, bantuan yang dijanjikan Pemkot Tangsel bagi masyarakat bawah yang terdampak PSBB selama satu minggu ini belum diterima oleh masyarakat.

Alin juga mengatakan, DPRD Tangsel telah membentuk Satgasda Lawan COVID-19. Satgas ini dibentuk bertujuan membantu Pemkot dalam menangani Penyebaran COVID-19. 

"Fokus Satgas adalah membantu rumah sakit dan Puskesmas di Kota Tangerang Selatan dalam pemenuhan alat pelindung diri (APD). Satgas  sudah melaksanakan penyerahan APD tersebut beberapa hari yang lalu dan akan berkelanjutan," kata dia.

Karena dinilai gagal melaksanakan PSBB selama pekan pertama, Alin berpendapat Tangerang Selatan hanya ikut-ikutan saja dalam pelaksanaan PSBB tanpa persiapan dan strategi yang jelas. PSBB, kata dia, hanya sebuah slogan saja.

"Sisa waktu satu minggu ini kami berharap Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel harus segera mengevaluasi diri dan secepatnya mengambil tindakan taktis dan tegas agar masyarakat benar-benar terlindungi dari penyebaran COVID-19 dan wabah ini segera berakhir," pungkasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill