Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangsel berdampak langsung bagi pekerja informal berpenghasilan harian. Mereka tak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sementara itu, setelah sepekan berlaku PSBB belum semua bantuan sosial dari Pemkot Tangsel tersalurkan ke warga terdampak COVID-19.
Melihat kondisi tersebut, Siti Nur Azizah, bakal calon Wali Kota Tangsel pun terjun langsung memberikan bantuan kepada warga terdampak, Minggu (26/4/2020).
Didampingi Usamah Hisyam, Ketua Persaudaran Muslimin Indonesia (Parmusi), Azizah blusukan di empat kelurahan, yakni Lengkong Gudang di Kecamatan Serpong, Lengkong Karya di Kecamatan Serpong Utara, Pondok Cabe Ilir di Kecamatan Pamulang dan Serua di Kecamatan Ciputat.
"Saya sangat merasakan dampak COVID-19 ini kepada saudara-saudara kita, terutama mereka yang berpenghasilan harian dan pas-pasan. Karenanya, melalui gerakan Tali Asih Azizah, kami bergerak menyalurkan bantuan kepada mereka," ungkap Azizah.
Dalam kegiatan hari ini, Azizah menyerahkan bantuan berupa bahan pokok kepada warga terdampak tersebut. Bantuan tersebut berupa beras sebanyak 2,5 ton, serta bahan kebutuhan pokok lainnya.
Sejak pagi hari, Azizah sudah menyambangi satu persatu warga tersebut. Kedatangannya pun disambut senyum sumringah warga terdampak.
"Saat ini, yang paling dibutuhkan saudara-saudara kita yang terdampak tersebut perhatian dan bantuan bahan pokok agar mereka bisa menyambung hidup, terlebih disaat puasa ini," katanya.
"Semoga, bantuan dari kami bisa sedikit meringankan beban hidup mereka. Kita berdoa semoga wabah COVID-19 ini segera berlalu dan kehidupan kita pulih seperti sedia kala," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.