Connect With Us

Selama PSBB & Ramadan Keganasan Ini yang Kerap Terjadi di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 29 April 2020 | 16:40

Polres Tangsel mengungkap aksi kriminal kejahatan di wilayah Tangsel selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Bulan Suci Ramadan, Rabu (29/4/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bulan Suci Ramadan berlangsung, kebuasan ini kerap terjadi di Tangerang Selatan. Dua nyawa telah hilang akibat keganasan para remaja di Tangerang Selatan (Tangsel). 

Tanpa menghiraukan kondisi yang ada, mereka nekat bergerombol, dan bahkan mereka berani membawa senjata tajam. 

Barang bukti senjata tajam celurit.

Barang bukti senjata tajam celurit.

Berdasarkan data Polres Tangsel, selama sepekan ini sedikitnya sudah terjadi sebanyak tiga kali tawuran.  Akibatnya, dua korban jiwa melayang. Masing-masing, yakni berinisial MB,19 dan R,16. 

"Mengakibatkan dua korban meninggal.  Kejadian terjadi di Graha Raya, Serpong. Kedua di Jombang, Ciputat. Ketiga di Cisauk," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan di Lobby Polres Tangsel, Rabu (29/4/2020).

Sebanyak ketiga kasus tersebut, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 18 pelaku. 

"Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tersangka kita amankan. Tiga tersangka di bawah umur dan 15 lainnya dewasa. Semua dalam proses penyidikan," tuturnya. 

Ke-15 pelaku tersebut, satu diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas, yakni dengan ditembak timah panas di bagian kakinya. 

"Karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dan memegang senjata tajam saat diamankan," imbuhnya. 

Barang bukti pakaian sarung yang dijadikan senjata tajam.

Barang bukti pakaian sarung yang dijadikan senjata tajam.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajarannya, seperti sejumlah celurit, sarung yang dililitkan dengan kawat diujungnya. Selain itu  telepon genggam milik pelaku dan satu unit sepeda motor. 

Atas perbuatannya itu, para pelaku kini harus rela menghabiskan waktunya di balik jeruji besi. 

"Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tuturnya. 

Selain itu, Polres Tangsel telah menetapkan hukuman karantina wilayah kepada sembilan pelaku lainnya yang kini telah diserahkan kepada orang tuanya masing-masing. 

Sembilan pelaku yang masih di bawah umur ini dikenakan Pasal Karantina Wilayah, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 

"Saya jelaskan, jadi  yang ikut tawuran tapi tidak aktif. Dia bersifat pasif, tidak melakukan pemukulan, dia tidak membawa senjata tajam, tapi berada di lokasi tawuran. Kita tetap amankan. Sehingga kita kenakan Undang-undang karantina kesehatan,” ujarnya.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
KRL Tangerang Sempat Lumpuh, Penumpang Menumpuk di Stasiun Duri hingga Malam Hari

KRL Tangerang Sempat Lumpuh, Penumpang Menumpuk di Stasiun Duri hingga Malam Hari

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:01

Perjalanan KRL Commuter Line lintas Duri-Tangerang sempat mengalami gangguan pada Selasa, 26 Mei 2026, sore, lalu.

TANGSEL
Begini Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Kebocoran Data Siswa di SPMB 2026

Begini Strategi Pemkot Tangsel Cegah Server Down dan Kebocoran Data Siswa di SPMB 2026

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:13

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan seluruh fasilitas teknologi dan infrastruktur digital siap mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

NASIONAL
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09

Partai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill