Connect With Us

Nekat Buka Bulan Ramadan, Karaoke Matador Tangsel Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:18

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendapati pengunjung bersama wanita pemandu lagu di ruang Karaoke Matador, Ruko Melati Mas, Serpong, saat bulan Ramadan, Kamis (14/5/2020) malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Karaoke Matador di Ruko Melati Mas, Kecamatan Serpong, Tangsel disegel aparat Satpol PP setempat karena kedapatan bulan saat bulan Ramadan. Terlebih lagi ketika PSBB masih diberlakukan.

Dalam video yang diterima TangerangNews, tampak petugas seluruh ruangan tempat hiburan malam tersebut, pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas pun mendapati sejumlah pengunjung tengah ditemani wanita berpakaian seksi yang diduga pemandu lagu.

Usai dirazia, Karaoke Matador akhirnya ditutup dan dipasang stiker segel dibagian pintu ruko. Sejumlah wanita pemandu lagu juga diangkut petugas menggunakan mobil truk operasional. (RAZ/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill