Connect With Us

Nekat Buka Bulan Ramadan, Karaoke Matador Tangsel Disegel

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 15 Mei 2020 | 11:18

Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan mendapati pengunjung bersama wanita pemandu lagu di ruang Karaoke Matador, Ruko Melati Mas, Serpong, saat bulan Ramadan, Kamis (14/5/2020) malam. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Karaoke Matador di Ruko Melati Mas, Kecamatan Serpong, Tangsel disegel aparat Satpol PP setempat karena kedapatan bulan saat bulan Ramadan. Terlebih lagi ketika PSBB masih diberlakukan.

Dalam video yang diterima TangerangNews, tampak petugas seluruh ruangan tempat hiburan malam tersebut, pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas pun mendapati sejumlah pengunjung tengah ditemani wanita berpakaian seksi yang diduga pemandu lagu.

Usai dirazia, Karaoke Matador akhirnya ditutup dan dipasang stiker segel dibagian pintu ruko. Sejumlah wanita pemandu lagu juga diangkut petugas menggunakan mobil truk operasional. (RAZ/RAC)

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

TEKNO
9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

9 Cara Kirim WA Blast ke Pelanggan untuk Tingkatkan Penjualan

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:04

Memasarkan produk atau layanan di era digital tak lagi sebatas memasang iklan di media sosial. Komunikasi langsung melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp menjadi salah satu strategi unggulan untuk membangun kedekatan dengan pelanggan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Pemkot Tangsel Tunggu Kejelasan Pusat Terkait Revisi Aturan soal PSEL

Jumat, 24 Oktober 2025 | 18:01

Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 2,1 triliun kini menghadapi ketidakpastian regulasi menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 109/2025 yang merevisi Perpres No 35/2018.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill