Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan akan memasuki tahap ketiga pada Senin (18/5/2020).
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, surat Keputusan Wali Kota terkait perpanjangan PSBB itu telah ditandatangani.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur, dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei," kata Benyamin saat dihubungi, Minggu (17/5/2020).
Dalam PSBB pada tahap ketiganya ini, nampaknya Pemkot Tangsel tak ingin main-main terkait sanksi yang akan diberikaan, meski masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel No 13/2020.
Saat ini, Pemkot Tangsel tengah memikirkan sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar. Kemungkinan adalah sanksi sosial.
"Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan," tuturnya.
Dalam perpanjangan keduanya ini, Pemkot Tangsel berharap besar agar PSBB kali ini dapat menciptakan tingkat kepatuhan masyarakat hingga 90 persen.
"Dalam evaluasi kemarin (PSBB tahap kedua) itu sudah 75 persen. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya sampai hingga 90 persen, itu harapan Bu Wali. Kalau kepatuhan itu sudah dicapai, ya kita nanti tidak perlu lagi PSBB," pungkasnya. (RAZ/RAC)
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.
Penipuan dengan modus surat tilang elektronik palsu masih marak terjadi, terutama pascaarus mudik dan balik Lebaran 2024.
PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.