Connect With Us

Beraksi Lagi Usai Bebas karena COVID-19, Napi Babak Belur di Serpong

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Mei 2020 | 16:26

Tampilan screenshot seorang narapidana yang hendak mencuri kendaraan bermotor,Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang narapidana (napi) yang baru saja keluar tahanan dengan program asimilasi karena COVID-19, kembali terlibat kejahatan untuk kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor di Kampung Dadap RT 03 RW 03, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam.

Saat beraksi, Yudi Setiawan, 29, napi yang baru keluar penjara pada akhir Maret lalu mengajak rekannya, Mihtahul Anwar, 35. Keduanya babak belur dihakimi warga. 

Mereka kepergok saat membobol dan membawa kabur motor milik korbannya, Ujang, 47.

"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, dan membawa lari motor korban," ujar Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Saat pelaku berhasil menjebol dan membawa motor pelaku, terdapat portal yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

"Sehingga para pelaku pun terhambat, dan berhasil dikejar serta diamankan oleh warga sekitar," sambungnya. 

Atas aksi kedua pelaku itu, warga pun tersulut emosinya. Mereka pun langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur. 

Polisi yang datang ke lokasi langaung mengamankan dan melarikan pelaku ke rumah sakit. 

"Untuk mendapatkan pengobatan medis. Setelah mendapatkan pengobatan medis, kedua orang pelaku beserta barang buktinya pun dibawa ke Polsek Serpong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi B 4828 NHO milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor B 6926 VSY, warna merah muda milik pelaku, satu gagang besi berbentuk T terbungkus bahan lakban warna hitam, tiga mata kunci letter T bahan besi, tiga kunci cadangan jenis roda dua Suzuki, Yamaha dan Honda, serta satu buah dompet berisi beberapa rupiah uang, dan jimat milik pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara. (RMI/RAC)

TEKNO
Waspada Penipuan Modus Misi Berbayar di Telegram, Begini Ciri-cirinya

Waspada Penipuan Modus Misi Berbayar di Telegram, Begini Ciri-cirinya

Kamis, 23 April 2026 | 22:49

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan kerja sampingan melalui grup Telegram.

PROPERTI
Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Paramount Petals: Kota Mandiri yang Terencana, Berkelanjutan, dan Berwawasan Lingkungan untuk Masa Kini dan Generasi Mendatang

Rabu, 22 April 2026 | 16:50

Salah satu kota mandiri di Tangerang, Paramount Petals dibangun dengan perencanaan matang di berbagai aspek, mulai dari lingkungan, keberlanjutan, hingga kenyamanan hidup

KOTA TANGERANG
Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Kamis, 23 April 2026 | 23:00

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang membuka pendaftaran pelatihan terapis spa dan pijat syariah, sebagai upaya memberdayakan masyarakat.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill