Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Seorang narapidana (napi) yang baru saja keluar tahanan dengan program asimilasi karena COVID-19, kembali terlibat kejahatan untuk kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor di Kampung Dadap RT 03 RW 03, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam.
Saat beraksi, Yudi Setiawan, 29, napi yang baru keluar penjara pada akhir Maret lalu mengajak rekannya, Mihtahul Anwar, 35. Keduanya babak belur dihakimi warga.
Mereka kepergok saat membobol dan membawa kabur motor milik korbannya, Ujang, 47.
"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, dan membawa lari motor korban," ujar Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).
Saat pelaku berhasil menjebol dan membawa motor pelaku, terdapat portal yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
"Sehingga para pelaku pun terhambat, dan berhasil dikejar serta diamankan oleh warga sekitar," sambungnya.
Atas aksi kedua pelaku itu, warga pun tersulut emosinya. Mereka pun langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur.
Polisi yang datang ke lokasi langaung mengamankan dan melarikan pelaku ke rumah sakit.
"Untuk mendapatkan pengobatan medis. Setelah mendapatkan pengobatan medis, kedua orang pelaku beserta barang buktinya pun dibawa ke Polsek Serpong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi B 4828 NHO milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor B 6926 VSY, warna merah muda milik pelaku, satu gagang besi berbentuk T terbungkus bahan lakban warna hitam, tiga mata kunci letter T bahan besi, tiga kunci cadangan jenis roda dua Suzuki, Yamaha dan Honda, serta satu buah dompet berisi beberapa rupiah uang, dan jimat milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara. (RMI/RAC)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Warga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews