Connect With Us

Beraksi Lagi Usai Bebas karena COVID-19, Napi Babak Belur di Serpong

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Mei 2020 | 16:26

Tampilan screenshot seorang narapidana yang hendak mencuri kendaraan bermotor,Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang narapidana (napi) yang baru saja keluar tahanan dengan program asimilasi karena COVID-19, kembali terlibat kejahatan untuk kasus yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor di Kampung Dadap RT 03 RW 03, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (17/5/2020) malam.

Saat beraksi, Yudi Setiawan, 29, napi yang baru keluar penjara pada akhir Maret lalu mengajak rekannya, Mihtahul Anwar, 35. Keduanya babak belur dihakimi warga. 

Mereka kepergok saat membobol dan membawa kabur motor milik korbannya, Ujang, 47.

"Pelaku sempat menjebol motor milik korban dengan menggunakan kunci T, dan membawa lari motor korban," ujar Kapolsek Serpong AKP Supriyanto saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2020).

Saat pelaku berhasil menjebol dan membawa motor pelaku, terdapat portal yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

"Sehingga para pelaku pun terhambat, dan berhasil dikejar serta diamankan oleh warga sekitar," sambungnya. 

Atas aksi kedua pelaku itu, warga pun tersulut emosinya. Mereka pun langsung menghajar kedua pelaku hingga babak belur. 

Polisi yang datang ke lokasi langaung mengamankan dan melarikan pelaku ke rumah sakit. 

"Untuk mendapatkan pengobatan medis. Setelah mendapatkan pengobatan medis, kedua orang pelaku beserta barang buktinya pun dibawa ke Polsek Serpong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Nmax nomor polisi B 4828 NHO milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor B 6926 VSY, warna merah muda milik pelaku, satu gagang besi berbentuk T terbungkus bahan lakban warna hitam, tiga mata kunci letter T bahan besi, tiga kunci cadangan jenis roda dua Suzuki, Yamaha dan Honda, serta satu buah dompet berisi beberapa rupiah uang, dan jimat milik pelaku. 

Atas perbuatannya itu, pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara. (RMI/RAC)

PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

NASIONAL
Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakarta saat Salat Jumat, 54 Orang Luka luka

Jumat, 7 November 2025 | 21:24

Lingkungan SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta, digegerkan dengan suara dentuman keras tepat menjelang salat Jumat, 7 November 2025.

BANTEN
Andra Soni Jenguk Anak Baduy Korban Begal di Jakarta

Andra Soni Jenguk Anak Baduy Korban Begal di Jakarta

Jumat, 7 November 2025 | 22:55

Gubernur Banten Andra Soni menjenguk Revan, 16, warga Baduy Dalam, Banten, yang menjadi korban perampokan dan kekerasan di Jakarta.

TEKNO
Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Agar Tidak Menyesal, Ini Kelebihan dan Kekurangan Redmi 15C

Rabu, 5 November 2025 | 17:36

Redmi kembali menarik perhatian pasar smartphone melalui peluncuran Redmi 15C. Ponsel ini diklaim menghadirkan keseimbangan antara harga terjangkau dan spesifikasi mumpuni untuk kebutuhan harian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill