Connect With Us

Airin Izinkan Warga Tangsel Mudik Lokal saat Idul Fitri

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Mei 2020 | 22:03

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal atau halal bihalal di wilayah Tangerang Selatan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Mudik lokal tersebut diperbolehkan selagi masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

"Kami sudah bahas itu. Sepanjang protokol COVID-19 diterapkan, datang ke rumah (saudara) kan tidak masalah. Karena kalau melarang itu susah juga, tapi ya memang sadar diri saja," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Jadi intinya sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan di sini ada PSBB, ya jalankan sesuai aturan," sambungnya. 

Meski demikian, orang nomor satu di Tangsel itu berharap kesadaran diri dari masyarakatnya. Mengingat, kasus COVID-19 masih di Tangsel masih cukup tinggi. 

"Karena nanti yang rugi siapa? Ini untuk diri sendiri. Nah, artinya PSBB ini adalah kesadaran masyarakat. Cuci tangan, pakai masser, dan lain-lainnya itu buat diri sendiri," pungkasnya. (RMI/RAC)

TANGSEL
Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Kebangetan, Jalur Guiding Block Trotoar untuk Tunanetra di Tangsel Cuma Dicat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:02

Baru-baru ini viral di media sosial video yang memperlihatkan kondisi trotoar di Jalan Raya Puspiptek Serpong, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill