Maryono Tegaskan WFH Setiap Jumat Bukan Libur untuk ASN, Pelanggar Akan Disanksi
Senin, 6 April 2026 | 19:32
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal atau halal bihalal di wilayah Tangerang Selatan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Mudik lokal tersebut diperbolehkan selagi masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.
"Kami sudah bahas itu. Sepanjang protokol COVID-19 diterapkan, datang ke rumah (saudara) kan tidak masalah. Karena kalau melarang itu susah juga, tapi ya memang sadar diri saja," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).
"Jadi intinya sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan di sini ada PSBB, ya jalankan sesuai aturan," sambungnya.
Meski demikian, orang nomor satu di Tangsel itu berharap kesadaran diri dari masyarakatnya. Mengingat, kasus COVID-19 masih di Tangsel masih cukup tinggi.
"Karena nanti yang rugi siapa? Ini untuk diri sendiri. Nah, artinya PSBB ini adalah kesadaran masyarakat. Cuci tangan, pakai masser, dan lain-lainnya itu buat diri sendiri," pungkasnya. (RMI/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat.
TODAY TAGPasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.
Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memperingatkan potensi gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam tiga bulan ke depan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews