Connect With Us

Airin Izinkan Warga Tangsel Mudik Lokal saat Idul Fitri

Rachman Deniansyah | Senin, 18 Mei 2020 | 22:03

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memperbolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal atau halal bihalal di wilayah Tangerang Selatan saat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. 

Mudik lokal tersebut diperbolehkan selagi masyarakat patuh dalam menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

"Kami sudah bahas itu. Sepanjang protokol COVID-19 diterapkan, datang ke rumah (saudara) kan tidak masalah. Karena kalau melarang itu susah juga, tapi ya memang sadar diri saja," ucap Airin di Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Jadi intinya sepanjang mengikuti protokol kesehatan dan di sini ada PSBB, ya jalankan sesuai aturan," sambungnya. 

Meski demikian, orang nomor satu di Tangsel itu berharap kesadaran diri dari masyarakatnya. Mengingat, kasus COVID-19 masih di Tangsel masih cukup tinggi. 

"Karena nanti yang rugi siapa? Ini untuk diri sendiri. Nah, artinya PSBB ini adalah kesadaran masyarakat. Cuci tangan, pakai masser, dan lain-lainnya itu buat diri sendiri," pungkasnya. (RMI/RAC)

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

TEKNO
Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Senin, 2 Maret 2026 | 11:32

Waspada ancaman klik link pinjol ilegal terbaru 2026. Ketahui langkah tepat cara cek dan melaporkan data pribadi yang tersebar ke otoritas terkait.

BANTEN
Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Janjikan Kerja Gaji Rp10 Juta Per Bulan, 2 Mucikari Jebak Wanita Jadi PSK di Serang Banten

Minggu, 1 Maret 2026 | 21:03

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar praktik gelap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill