Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan
Senin, 27 April 2026 | 07:36
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TANGERANGNEWS.com-Minimarket yang berlokasi di Jalan Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, disatroni dua rampok bersenjata tajam, pada Senin (18/5/2020) malam.
Namun, aksi keduanya sial. Sebab, berhasil digagalkan oleh aksi heroik seorang pegawai minimarket tersebut.
Nani,52, salah seorang saksi mata menuturkan, insiden yang terjadi sekitar pukul 10.30 WIB itu saat kondisi minimarket sedang sepi. Sebab, cuaca saat itu pun sedang hujan deras.

"Tiba-tiba saya dengar teriakan 'maling, maling!'. Saat dilihat, ternyata ada dua pelaku itu menggunakan senjata tajam, celurit tapi kecil," kata Nani di warung miliknya yang berlokasi tepat di seberang minimarket tersebut, Selasa (19/5/2020).
"Satu orang di motor, satunya lagi masuk ke dalam mini market," sambungnya.
Selain teriakan, saat isiden itu terjadi, terdengar pula suara pecahan kaca.
"Ternyata itu pintu minimarketnya (yang pecah). Jadi saat pelakunya masuk bawa celurit itu, dilawan sama pegawai minimarketnya. Sempat ditendang," katanya.
Menurut informasi, saat melakukan perlawanan tersebut, salah seorang pegawai mengalami sejumlah luka akibat pecahan kaca tersebut.
Meski sempat ditangkap oleh petugas keamanan setempat. Namun, kedua pelaku yang tertangkap basah itu akhirnya berhasil melarikan diri.
"Pelaku kabur ke arah Rawa Buntu, Serpong. Tapi kalau senjata tajamnya itu sudah diamankan. Katanya sih sudah dibawa ke Polsek," tuturnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.
TODAY TAGKualitas udara di Tangerang Selatan (Tangsel) dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian setelah kondisi langit yang terlihat berkabut.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews