Telkomsel Bekali 1.000 Guru Keterampilan AI dan Desain Visual untuk Mengajar
Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:37
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Aren berhasil menangkap wanita berinisial CCF, 25, yang menjadi pelaku penganiayaan, pada September 2017 lalu.
Setelah buron selama tiga tahun dan sempat melarikan diri ke Kalimantan, CCF akhirnya ditangkap di kontrakannya di wilayah Bogor, Jawa Barat, Minggu (17/5/2020).
CFF ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah menganiaya seorang perempuan berinisial OZS, 22, yang dicurigai telah berselingkuh dengan suaminya, AP, 24.
Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada tiga tahun lalu.
Insiden itu terjadi saat tersangka memergoki korban sedang berjalan bersama suaminya. Ketika itu, suami tersangka sedang mengajak korban untuk ikut menghadiri pesta pernikahan temannya.
"Namun dalam perjalanan, AP (suami tersangka) berhenti di depan toko di jalan Cipadu Raya, untuk membeli amplop, dan ternyata tersangka sudah membuntutinya," ucap Afroni saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Melihat hal itu, tersangka naik pitam lantaran terbakar api cemburu. Tersangka pun langsung menghampiri korban.

"Tersangka mengatakan 'kenapa kamu jalan dengan suamiku?' Kemudian terjadi cecok mulut dan jambak-jambakan rambut. Tersangka langsung melempari dahi korban dengan menggunakan telepon genggam," sambungnya.
Akibatnya, korban pun mengalami luka dan mengalami pendarahan di bagian dahinya. Korban yang dilarikan ke rumah sakit kemudian mendapatkan tindakan medis dengan empat jahitan pada bagian lukanya tersebut.
Sehari berselang, orang tua korban yang tak terima anaknya dianiaya, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Tersangka pun digiring ke Mapolsek Pondok Aren untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka justru nekat kabur melalui jendela, dan berhasil melarikan diri hingga ke Kalimantan.
Setelah tiga tahun berselang, proses penyelidikan pun tetap dilanjutkan. Hingga akhirnya polisi berhasil mencium keberadaan tersangka, yang diketahui telah balik ke kontrakan suaminya, yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dengan cepat, jajaran polsek Pondok Aren pun mencoba menjemput tersangka.
"Awalnya suami tersangka sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, tersangka sedang berada di kamar. Selanjutnya anggota mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Pondok Aren untuk dilakukan penyelidikan," tuturnya.
Setelah diinterogasi, tersangka pun akhirnya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
"Modusnya ini tersangka cemburu kepada korban. Karena korban jalan dengan suami tersangka," pungkasnya. (RMI/RAC)
Di tengah pesatnya arus transformasi digital, dunia pendidikan Indonesia dihadapkan pada tantangan besar.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Persita Tangerang melepas sejumlah pemainnya untuk agenda internasional FIFA Matchday Juni 2026.
Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews