Connect With Us

Balap Liar di Serpong Jadi Ajang Taruhan 2 Klub Motor

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 19:22

Tampilan screenshot video sekelompok pemuda yang menutup ruas Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, demi menggelar balapan liar, pada Rabu (20/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menangkap empat pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan yang masih beroperasi pada Rabu (20/5/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menuturkan bahwa aksi balap liar yang dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB itu, ternyata melibatkan dua klub motor dari wilayah yang berbeda. 

"Kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic yang merupakan kelompok balap liar dari Serpong, Tangsel, serta kelompok CMZ Speed yang berasal dari Jakarta Timur," ucap Iman di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Keempat pelaku tersebut, diantaranya Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20,  Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Selain itu, terdapat pula satu pelaku berinisial A, yang kini masih menjadi buronan polisi. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, dalam aksi balap liar itu mereka menaruhkan sejunlam uang. 

"Kelompok tersebut melakukan balapan liar dengan modus taruhan dengan nilai Rp3 juta," tuturnya.

Demi pundi-pundi rupiah tersebut, mereka pun rela menjalankan aksi yang sangat meresahkan warga. Setidaknya, aksi balap liar dan taruhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Untuk yang terakhir kalinya ini, para pelaku gagal mendapatkan uang.  Justru, para pelaku tersebut kini terancam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini di balik jeruji besi. 

"Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB," tegasnya.

Para pelaku pun diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta. (RMI/RAC)

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

WISATA
47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

47 Ribu Orang Kunjungi Kawasan Wisata Kota Tangerang saat Libur Lebaran 2026, Wisata Air Paling Favorit

Kamis, 2 April 2026 | 16:47

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill