Connect With Us

Balap Liar di Serpong Jadi Ajang Taruhan 2 Klub Motor

Rachman Deniansyah | Kamis, 21 Mei 2020 | 19:22

Tampilan screenshot video sekelompok pemuda yang menutup ruas Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, demi menggelar balapan liar, pada Rabu (20/5/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil menangkap empat pelaku yang nekat menggelar aksi balap liar dengan menutup akses Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan yang masih beroperasi pada Rabu (20/5/2020).

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan menuturkan bahwa aksi balap liar yang dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB itu, ternyata melibatkan dua klub motor dari wilayah yang berbeda. 

"Kelompok tersebut adalah kelompok Aizar Autosonic yang merupakan kelompok balap liar dari Serpong, Tangsel, serta kelompok CMZ Speed yang berasal dari Jakarta Timur," ucap Iman di Mapolsek Serpong, Tangsel, Kamis (21/5/2020).

Keempat pelaku tersebut, diantaranya Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20,  Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Selain itu, terdapat pula satu pelaku berinisial A, yang kini masih menjadi buronan polisi. 

Berdasarkan pengakuan para pelaku, dalam aksi balap liar itu mereka menaruhkan sejunlam uang. 

"Kelompok tersebut melakukan balapan liar dengan modus taruhan dengan nilai Rp3 juta," tuturnya.

Demi pundi-pundi rupiah tersebut, mereka pun rela menjalankan aksi yang sangat meresahkan warga. Setidaknya, aksi balap liar dan taruhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.

Untuk yang terakhir kalinya ini, para pelaku gagal mendapatkan uang.  Justru, para pelaku tersebut kini terancam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ini di balik jeruji besi. 

"Keempat pelaku ini dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB," tegasnya.

Para pelaku pun diancam hukuman pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta. (RMI/RAC)

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

NASIONAL
Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Motis Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 11.500 Motor Gratis Diangkut Kereta Api

Jumat, 6 Maret 2026 | 10:33

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyelenggarakan program Angkutan Motor Gratis (Motis) menggunakan kereta api untuk mendukung arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

MANCANEGARA
Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bermanfaat bagi Palestina

Jumat, 6 Maret 2026 | 09:25

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyatakan untuk mundur dari keanggotaan Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) apabila keberadaan Indonesia di forum tersebut tidak memberikan manfaat bagi perjuangan kemerdekaan Palestina.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Pemkot Tangerang Lengkapi Dokumen Usulan Pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Cipondoh

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:10

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengusulkan usulan rencana pembangunan Flyover Sudirman dan Underpass Maulana Hasanudin Cipondoh kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Banten, sebagai upaya menuntaskan persoalan kemacetan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill