Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan menyebut bahwa pemicu longsornya tumpukan sampah di TPA Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan karena hujan deras belakang ini.
Hal tersbeut dikatakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Yepi Suhernan saat dihubungi, Jumat (22/5/2020).
"Landfill (penimbunan sampah) longsor karena hujan beberapa hari dan air yang cukup deras keluar dari landfill," ungkap Yepi.
Baca Juga :
Akibatnya, sampah yang telah menggunung itu pun terdorong kemudian tumpah ke sungai Cisadane.
"Sebab airnya tidak ada celah untuk keluar, atau tidak ada rongga untuk air mengalir sehingga jebol," tuturnya.
Hal tersebut juga diperparah dengan kondisi turap yang sudah buruk di sekitar TPA.
"Kami kemarin membangun sheetpile (turap) dan (sekarang sudah) patah," pungkasnya. (RMI/RAC)
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews