Connect With Us

Begini Modus 5 Polisi Gadungan di Tangsel Peras Korbannya

Rachman Deniansyah | Rabu, 27 Mei 2020 | 19:55

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat menginterogasi para tersangka pelaku pemerasan yang berlagak seperti layaknya polisi, Rabu (27/5/2020). (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Modus kejahatan yang mengaku sebagai anggota Polri berhasil diungkap jajaran Polres Tangsel. Kelima tersangka berbekal penampilan layaknya personel Polri (polisi gadungan) memeras korbannya dengan modus berbeda.

Salah satu modus yang diungkap adalah menuduh korban memiliki narkoba jenis sabu, yang ternyata benda tersebut adalah tawas yaitu kelompok garam berhidrat berupa kristal yang mudah larut dalam air.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan memaparkan, modus menuduh korbannya sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika hanya satu dari sekian modus lainnya yang dipraktikkan para tersangka. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"(Salah satu) modusnya, memasukkan tawas ke dalam badan atau kendaraan dari masyarakat (yang menjadi korbannya). Jadi seolah masyarakat yang jadi korban menjadi pengguna narkoba,  atau terbukti tindak pidana narkoba," tutur Iman, Rabu (27/5/2020).

Kelima pelaku, yakni Donardi Andika, 19, Syarif Hidayat, 20, Dehandra Azel, 19, Bryan Alfi, 21, dan Josiah Emmanuel, 18, yang juga menggunakan senjata airsoft gun saat beraksi tersebut, mengaku sudah melakukan kejahatan tersebut di beberapa lokasi berbeda.

"Diketahui bahwa sindikat ini sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Jakarta Selatan. Pengakuan tersangka, di Jaksel mereka beraksi sebanyak tiga kali. Sedangkan di (wilayah hukum) Polres Tangsel sendiri sudah dua kali," paparnya.

Namun pengakuan para tersangka tersebut masih dalam penyelidikan.  ini.  

"Kami minta informasi kepada masyarakat yang pernah diperas atau menjadi korban dari sindikat ini, agar segera melapor, untuk kita tindaklanjuti," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki tugas yang berbeda.

"Mereka mencari sasaran, kemudian mendapatkan sasaran, melakukan pemeriksaan sebagaimana seorang polisi, dan mengamankan masyarakat, kemudian melakukan pengancaman penembakan kakinya, kemudian melakukan pemerasan. Mereka mengambil harta benda yang ada pada masyarakat dan kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," paparnya. 

Kelima tersangka yang dibekuk di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Minggu (24/5/2020) dini hari itu kini diamankan di Mapolsek Pondok Aren. Kelimanya dikenakan Pasal 368 KUHP, tentang perampasan dan pengancaman dengan hukuman maksimal sembilan tahun.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Tumpukan Sampah di TPA Jatiwaringin Setara Gedung Tujuh Lantai

Tumpukan Sampah di TPA Jatiwaringin Setara Gedung Tujuh Lantai

Jumat, 3 Juli 2026 | 09:31

Gubernur Banten Andra Soni menyebut tingginya tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menjadi salah satu kendala utama dalam proses pemadaman kebakaran yang masih berlangsung.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

TANGSEL
Situs SPMB Tangsel Sediakan Fitur Pantau Hasil Real-Time untuk Cegah Kecurangan

Situs SPMB Tangsel Sediakan Fitur Pantau Hasil Real-Time untuk Cegah Kecurangan

Jumat, 3 Juli 2026 | 02:43

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berupaya agar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan dengan transparan tanpa kecurangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill