Connect With Us

DPRD Tangsel Kritisi Sampah di TPA Cipeucang

Rachman Deniansyah | Jumat, 29 Mei 2020 | 20:45

Tampak sampah di TPA Cipeucang yang telah overload dan longsor ke sungai Cisadane. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Zulfa Sungki Setiawaty, mengkritisi permasalahan yang ditimbulkan oleh sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Serpong, Tangerang Selatan.

Dalam keterangan resminya, anggota dewan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Setu-Serpong itu, menilai bahwa masyarakat di sekitar TPA Cipeucang terus menerus menjadi korban polusi udara berupa aroma tak sedap. 

"Saat pandemi COVID-19 ini, fokus kita adalah masalah kesehatan masyarakat, maka jangan tambah lagi beban kesehatan masyarakat Serpong dan Setu dengan polusi udara dari TPA Cipeucang," ujarnya, Jumat (29/5/2020).

"Polisi udara yang terjadi bukan hanya ketika dinding penahan sampah itu longsor, tapi sudah tahunan sejak TPA Cipeucang dioperasikan sebagai tempat pembuangan sampah," sambungnya.

Lokasi TPA Cipeucang yang sangat berdekatan dengan sungai Cisadane juga disorot politisi anggota Fraksi Gerindra-PAN DPRD Tangsel itu. Ia menilai, telah terjadi pencemaran lingkungan yang menjadi ancaman besar bagi kesehatan masyarakat.

"Bagi saya, kesehatan masyarakat itu yang utama. Masyarakat Serpong dan Setu berhak atas udara yang sehat tidak berbau. Selain itu, sungai Cisadane sebagai sumber air bagi masyarakat di wilayah Tangerang Raya, mutlak harus bebas dari limbah baik dari sampah maupun limbah industri, demi menjamin tersedianya air bersih," papar Zulfa.

Ia mengkritik saat ada wacana yang beredar soal perluasan lahan TPA Cipeucang.

"Jadi kalau ada yang mewacanakan akan diperluasnya TPA Cipeucang itu adalah fiksi. Itu sangat imajinatif sekali. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun tidak mempunyai keinginan untuk memperluas lahan, karena sangat tidak peka terhadap penderitaan masyarakat Serpong dan Setu akibat TPA Cipeucang," tuturnya.

Sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Yepi Suherman mengakui bahwa volume sampah di TPA Cipeucang telah melebihi kapasitas atau overload.

Namun hal itu menjadi dilema. Sebab,  masih ada sekitar 300 ton sampah yang diangkut ke TPA Cipeucang setiap harinya. 

"Kondisi landfill sudah overload cuma kami juga bingung, karena yang akan dibuang ke (TPA) Nambo, Bogor belum operasional. Mau tidak mau mengupayakan dengan meratakan landfill sambil menunggu pembangunan landfill 3 oleh pusat. Maka tiap hari 300 ton ke TPA," paparnya.

Menurut kesepakatan terakhir, Nambo baru bisa menerima sampah dari Tangsel pada Desember 2020.

"Nambo informasinya kan akhir tahun ini. Tapi dengan adanya wabah corona bisa molor juga, tidak bisa diharapkan Desember sudah buka," pungkasnya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill