Connect With Us

4 Mal di Tangsel Ajukan Izin Buka Kembali

Rachman Deniansyah | Selasa, 9 Juni 2020 | 21:28

Bintaro Exchange (BXC). (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak empat pusat perbelanjaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajukan izin untuk dapat kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlaku hingga 14 Juni mendatang. 

Keempat mal tersebut telah mengajukan surat kepada Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel.

"Yang sudah mengajukan surat ke Gugus Tugas ini, diantaranya Bintaro Exchange (BXC) Mal, WTC BSD, Pamulang square, dan Teras Kota," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tangsel Maya Mardiana, Selasa (9/6/2020).

Saat kembali beroperasi, sejumlah ketentuan pun harus dipatuhi oleh pihak mal. 

"Intinya dari yang mengajukan ini, tentu ada protokol-protokol COVID-nya.," tuturnya.

Selain itu, untuk tenant yang tersedia pada mal juga harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 10 Ayat (3).

"Contohonya untuk tenant food and beverage atau restoran yang biasa take away, kini sudah boleh di sini (makan di tempat), tapi dengan ketentuan juga harus 50 persen kunjungan, dan jaga jarak. Pokoknya ada sekian instrument yang harus dipenuhi," ujarnya.

Sebelum diperbolehkan kembali beroperasi, setiap mal harus mempresentasikan semua ketentuan tersebut kepada satuan gugus tugas.  

"Jadi kami harus melihat  simulasi mereka, harus presentasi dan kami harus lihat di lapangan.

Nah setelah semua instrumen dipenuhi, kami juga menanyakan inovasi mereka apa," ujar Maya.

"Contohnya, seperti hand washer, penggunaan lift-nya, dan lainnya. Nanti setiap pusat perbelanjaan kami arahkan untuk ada inovasi. Termasuk layanan daring atau online tetap menjadi inovasi yang diwajibkan untuk tetap dilakukan," sambungnya.

"Manakala sudah seusai persyaratannya, baru nanti kami kaji apakah memungkinkan buka atau tidak," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Direktur Ekbisbanten.com Klarifikasi Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Wali Kota Serang

Selasa, 27 Januari 2026 | 07:45

Direktur media daring Ekbisbanten.com, Ismatullah, memenuhi undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pada Senin, 26 Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill