Connect With Us

Restoran & Hotel di Tangsel Beroperasi, Ini yang Dilarang

Rachman Deniansyah | Kamis, 25 Juni 2020 | 22:50

Ilustrasi Perhotelan. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang penerapan era new normal, terdapat sejumlah kegiatan usaha yang sempat ditutup selama COVID-19 mewabah, kini mulai dibuka kembali. 

Hal tersebut menjadi kelonggaran bagi sejumlah tempat usaha untuk tetap menjalankan kegiatan perekonomiannya. 

Namun meski demikian, kelonggaran tersebut masih dibatasi. Di Kota Tangsel, aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Dadang Sofyan menjelaskan, dalam peraturan tersebut terdapat 14 sektor usaha yang sudah diperbolehkan buka kembali. Dalam bidang pariwisata sendiri, baru dua sektor yang diperbolehkan buka kembali, yakni restoran dan perhotelan. Sedangkan untuk tempat hiburan, belum dapat beroperasi. 

"Kegiatan usaha yang dikecualikan atau boleh buka harus berpedoman pada protokol kesehatan. Tertuang di Pasal 10 Perwal 19/2020. Usaha pariwisata yang boleh buka baru restoran atau rumah makan, dan perhotelan," jelas Dadang kepada TangerangNews, Kamis (25/6/2020)

Sedangkan untuk sektor usaha lainnya yang tetap beroperasi, diantaranya sektor kesehatan, sektor energi, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, kebutuhan sehari-hari, sektor non pangan, pergudangan yang mendukung sektor usaha, serta perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha. 

"Artinya di luar 14 poin yang dikecualikan (dalam Perwal 19/2020), belum diperbolehkan operasional atau buka," ujarnya. 

Namun ia berharap agar ke depannya, seluruh sektor usaha dapat dibuka kembali. 

"Kami mengimbau agar kita semua mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan dengan harapan pandemi dapat teratasi, agar ke depan secara bertahap semua usaha pariwisata dapat kembali beraktivitas," pungkasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

KOTA TANGERANG
Selamat! Dr Warsito Rektor UMT Gantikan Almarhum Dr Desri Arwen

Selamat! Dr Warsito Rektor UMT Gantikan Almarhum Dr Desri Arwen

Kamis, 17 September 2026 | 23:20

Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) resmi memiliki rektor definitif untuk melanjutkan estafet kepemimpinan periode 2025–2029.

NASIONAL
2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Kamis, 17 September 2026 | 10:05

Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi sepanjang 2024 hingga 2025.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill