Connect With Us

Resmi Diperpanjang, PSBB di Tangsel Berlaku Hingga 12 Juli 2020

Rachman Deniansyah | Minggu, 28 Juni 2020 | 23:18

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan resmi diperpanjang. 

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan PSBB akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan. 

"Pak Gubenur (Wahidin Halim) sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," ucap Airin pada keterangan resminya, Minggu (28/6/2020).

Pada perpanjangan kelima ini, Airin mengharapkan warganya untuk lebih peduli dengan kesehatan diri dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Sehingga tetap menggunakan masker, berjaga jarak, sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, serta tetap jaga jarak," paparnya. 

Selain itu, pada perpanjangan kali ini Pemerintah Kota Tangsel juga tetap menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) atau berbasis lingkungan RT dan RW. 

Sebab, cara tersebut dinilainya telah terbukti dapat menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangsel.

Namun bedanya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, pada pemberlakuan PSBB kali ini terdapat sejumlah pelonggaran bagi sejumlah sektor, seperti mulai dibukanya mal-mal besar, restoran, apotek, perkantoran, dan lainnya. (RMI/RAC)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill