RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis kepada 50 warga Tangsel yang memiliki tanggal kelahiran tepat pada hari ini, 1 Juli 2020.
Kanit Regiden Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel Iptu Yosi Zulfa Putri menjelaskan pemberian SIM gratis ini menjadi cara bagi jajaran Satlantas Polres Tangsel dalam merayakan HUT Bhayangkara ke-74 yang juga jatuh pada hari ini.

"Kita membebaskan biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), karena kerjasama dengan Bank BRI. Jadi biaya PNBP ditanggung oleh BRI," jelas Yosi di Satpas SIM Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (1/7/2020).
Dalam perayaan kali ini, ada 50 orang beruntung yang mendapatkan pelayanan gratis tersebut, baik pemohon SIM baru, ataupun perpanjangan.
"Untuk keseluruhannya ada 35 pemohon yang mengajukan pembuatan (SIM) baru dan 15 pemohon yang memperpanjangan SIM, karena masa berlakunya telah habis pada 1 juli ini. Mereka harus memiliki KTP yang beralamat di Tangsel," ujarnya.
Meski gratis, pemohon SIM baru yang beruntung harus tetap melaksanakan uji praktek.
"Tapi kalau pemohon perpanjangan SIM, mereka hanya diminta untuk mengisi formulir dan menyertakan SIM yang asli dan fotocopy KTP," tuturnya.
Sementara itu, Masrur, 49, salah satu pemohon SIM yang beruntung, merasa bahagia saat dirinya mendapatkan pelayanan gratis tersebut.
"Ya Alhamdulillah, apalagi dalam keadaan pandemi begini. Kalau bisa sih gratis semua," ungkap pria kelahiran 1 Juli 1971 tersebut.
Dia mengaku baru ingat masa berlaku SIM-nya habis tadi malam. Dia pun mencari informasi pembuatan SIM di internet.
"Saya googling, ternyata ada SIM gratis. Pas saya coba ternyata betul. Perpanjangan SIM A saya gratis," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGUpaya pemulihan pascabanjir di sejumlah wilayah Aceh turut mendapat dukungan dari masyarakat Kota Tangerang.
Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews