Connect With Us

Kontrakan 3 Kelurahan di Tangsel Disisir Satpol PP, Ada Apa?

Rachman Deniansyah | Senin, 6 Juli 2020 | 16:46

| Dibaca : 4398

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat sidak ke warga di Kelurahan Pakujaya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus melakukan pengawasan dan penegakan terhadap peraturan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang berlaku hingga 12 Juli 2020 mendatang.

Kali ini, pengawasan dilakukan dengan menyisir sejumlah kontrakan dan indekos yang tersebar di Kelurahan Pakujaya, Pakulonan, dan Rawa Mekar Jaya. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat sidak ke warga di Kelurahan Pakujaya.

Razia tersebut dilakukan berdasarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 28 Tahun 2020, atas perubahan ketiga perwal 13 Tahun 2020, terkait dengan pelaksanaan PSBB.

Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dalam monitoring itu, Satpol PP mendapati puluhan pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tangsel.

"Memang di indekos atau kontrakan itu banyak yang bukan warga yang memiliki KTP Kota Tangerang Selatan. Kami minta untuk (mereka) melakukan tes rapid secara mandiri," ujar Muksin saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020). 

Hal tersebut dilakukan guna mencegah kembali terjadinya penyebaran COVID-19 di wilayah Tangsel. 

"Nah apabila mereka tidak melakukan tes rapid secara mandiri, maka mereka harus dikarantina selama 14 hari yang tentunya kita berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 RT RW setempat," tegasnya.

"Jadi banyak warga di luar Tangsel masuk ke Tangsel berada di kontrakan atau kosan, dia harus punya rapid tes," sambungnya. 

Satpol PP Kota Tangerang Selatan saat sidak ke warga di Kelurahan Pakujaya.

Untuk menekan angka pertumbuhan kasus COVID-19, Satpol PP akan terus melakukan hal serupa di seluruh wilayah Tangsel.

"Monitoring ini akan dilakukan terus menerus setiap hari ke semua Kelurahan, kami datangi kontrakan atau indekos," katanya.

"Karena memang ini yang sangat berpotensi, seringkali RT RW ini tidak memantau. Padahal di dalam Perda itu pemilik kontrakan atau indekos itu wajib melaporkan perkembangan warga yang ada di kontrakan atau indekos ke ketua RT," pungkasnya.(RMI/HRU)

TEKNO
Waspada Modus Penipuan Berkedok Surat Tilang Melalui APK, Jangan Dibuka

Waspada Modus Penipuan Berkedok Surat Tilang Melalui APK, Jangan Dibuka

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:10

TANGERANGNEWS.com- Beredar kabar terkait modus penipuan menggunakan application package file (APK).

OPINI
Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Siklus Akhir Masa Jabatan KPU Sambut Pemilu dan Pilkada 2024

Jumat, 17 Maret 2023 | 14:42

TANGERANGNEWS.com- Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden

KAB. TANGERANG
Perang Sarung Jelang Sahur, 7 Remaja di Kutabumi Tangerang Diangkut Polisi

Perang Sarung Jelang Sahur, 7 Remaja di Kutabumi Tangerang Diangkut Polisi

Jumat, 24 Maret 2023 | 16:33

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak tujuh remaja diangkut aparat Polsek Pasar Kemis, saat tawuran perang sarung menjelang sahur di kawasan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat 24 Maret 2023.

WISATA
5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Seru dan Asyik di Tangerang

5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Seru dan Asyik di Tangerang

Jumat, 24 Maret 2023 | 13:44

TANGERANGNEWS.com- Ngabuburit merupakan salah satu tradisi yang selalu dilakukan saat bulan suci Ramadan tiba.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill